February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPRD Kaltim Apresiasi DPMPD Laksanakan Advokasi Perlindungan MHA

Jahidin

KUTAI BARAT, KALPOSTONLINE | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat melaksanakan kegiatan Advokasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tonyooi Kampung Juag Asa Kecamatan Barong Tongkok.Rabu (5/10/2023) di Lamin Adat Hemag Beniung.

Kegiatan Advokasi ini di biayai melalui dana FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund). Kegiatan Advokasi merupakan Inovasi DPMPD Kaltim untuk mempercepat pemberian pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat di Kalimantan Timur, kegiatan ini juga sekaligus memfasilitasi Pemerintahan Kampung Juag Asa menyusun pemetaan tata ruang wilayah adat dan tata ruang kampung.

Konsep kegiatan advokasi ini dikemas melalui pola jemput bola pada masing – masing Desa atau Kampung yang terindetifikasi untuk diberikan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah. Salah satu tujuannya adalah mengakui dan melindungi hak MHA di daerah sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program Pembangunan, serta agar MHA dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Anggota Komisi I Jahidin merespon positif kegiatan Advokasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat.

” Ini langkah positif, karena masyarakat diberikan pemahaman dan penjelasan tentang perlindungan hukum,” ujar Dr.Jahidin SH.MH. anggota komisi DPRD Kaltim pada media ini belum lama ini. (QR/ADV/DPMPD Kalimantan Timur).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: