kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

RP17 TRILIUN: KREDIT USAHA ATAU AKAL-AKALAN AKUISISI?

Bank Mandiri, Haji Isam, dan Agunan Semu yang Mengancam Uang Rakyat

Oleh Faisal, S.H., M.H.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), Koresponden Kalpostonline.com

Coba ikuti urutannya. Pada 30 September 2026, dua perusahaan Haji Isam menggadaikan sahamnya ke Bank Mandiri. Tujuh hari kemudian, 7 Oktober 2026, perusahaan lain milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, membeli 10,08 miliar lembar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau setara 30,25 persen kepemilikan, dengan nilai transaksi mencapai Rp26,1 triliun.

Bank Mandiri bersikeras kredit itu untuk “belanja modal” dan “pengembangan usaha”. Tapi masyarakat berhak bertanya: kalau uang kredit berubah wujud menjadi saham Bayan, itu kredit usaha atau akal-akalan akuisisi?

Plafon kreditnya mencapai Rp40 triliun. Yang sudah ditarik Rp17 triliun. Agunannya saham JARR dan PGUN. Di atas kertas, nilainya disebut Rp73 triliun, terdiri dari JARR Rp24,9 triliun dan PGUN Rp48,1 triliun. Terlihat aman. Tapi kertas bisa menipu.

AGUNAN BESAR, TAPI TIDAK ADA PEMBELINYA

Sekitar 66 persen agunan berasal dari saham PGUN. Masalahnya: saham ini hampir tidak diperdagangkan. Nilai transaksi hariannya di bawah Rp1 miliar. Free float-nya hanya 0,07 persen. Rasio harga terhadap laba sekitar 178 kali.

Ibaratnya begini: bank diberi jaminan rumah mewah di tengah hutan. Nilainya besar di kertas, tapi tidak ada yang mau beli. Analis Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nurkholis Syafruddin, menyebut saham dalam jumlah besar itu “nyaris mustahil dilikuidasi secara praktis”. Jika Haji Isam gagal bayar, Bank Mandiri mau menjual saham itu ke siapa?

Lebih rumit: kemampuan Jhonlin Baratama membayar utang tidak bergantung pada saham agunan, tapi pada dividen Bayan. Dividen itu dikendalikan keluarga Low Tuck Kwong, bukan Haji Isam. Jika dividen turun, Bank Mandiri harus menyiapkan pencadangan. Laba bank pelat merah itu bisa tergerus. Dan uang bank pelat merah adalah uang rakyat.

POJK 40/2017: LARANGAN YANG TERANG BENDERANG

Pasal 2 ayat (3) POJK 40/POJK.03/2017 menyatakan: “Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek.”. PT Jhonlin Baratama bukan perusahaan efek. Ia perusahaan tambang dan kontraktor batubara.

Jika dana Rp17 triliun mengalir ke rekening Jhonlin Baratama lalu dipakai membeli saham Bayan, maka substansinya adalah jual beli saham. Bukan capex. OJK tidak boleh hanya membaca judul perjanjian kredit. OJK harus membongkar isi perjanjian, aliran dana, dan tujuan riil kredit.

INI BISA JADI PRESEDEN BURUK

Pada 2008, gadai saham menjadi salah satu pemicu masalah Grup Bakrie ketika harga saham anjlok. Analis secara eksplisit menyebut skema Haji Isam–Bank Mandiri “memiliki kemiripan” dengan kasus BUMI 2008. Bedanya, kali ini yang memegang risiko adalah bank milik negara.

Jika skema ini dibiarkan, bank lain bisa meniru: kredit akuisisi dibungkus sebagai “capex”, agunan saham afiliasi, lalu risiko diserahkan ke bank BUMN. Inilah preseden sistemik yang berbahaya. Hari ini Haji Isam dan Bayan. Besok siapa lagi?

OJK DAN BEI: SERIUS ATAU FORMALITAS?

BEI sudah meminta klarifikasi. Bank Mandiri menjawab: “sesuai POJK.” Bank Mandiri menegaskan agunan dinilai KJPP independen dengan collateral coverage ratio di atas 150 persen. Tapi jawaban itu tidak membuka nilai kredit, haircut agunan, dan peruntukan riil dana.

OJK disebut memeriksa risiko gadai saham. Tapi hingga kini belum ada sanksi, belum ada audit forensik, dan belum ada pemanggilan resmi yang transparan. Pengawasan yang hanya formalitas sama saja dengan pembiaran.

KESIMPULAN: BONGKAR, JANGAN LINDUNGI

OJK harus membongkar substansi perjanjian kredit Bank Mandiri. Telusuri apakah dana Rp17 triliun benar-benar mengalir ke pembelian saham Bayan. Jika terbukti, tegakkan POJK 40/2017 tanpa pandang bulu.

BEI harus memaksa keterbukaan seluruh aliran dana dan seluruh agunan. Jangan berhenti pada rilis pers yang manis.

Dan yang terpenting: jangan biarkan skema ini menjadi contoh. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya laba Bank Mandiri, tapi kepercayaan rakyat pada sistem perbankan nasional.

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan