kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terkait Pengelolaan Anggaran, DPRD Kaltim Tindaklanjuti Hasil Supervisi KPK

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 4 melakukan supervisi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait tata kelola perencanaan penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2027. Kemudian Tata kelola perencanaan penganggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menghadapi tahun anggaran 2027.

DPRD Kalimantan Timur menindaklanjuti Supervisi yang dilakukan KPK tersebut. Pimpinan DPRD, anggota Banggar, Plt sekretaris Banggar DPRD akan mengadakan rapat kerja bersama TAPD pemprov Kalimantan Timur.

” Agenda Membahas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kegiatan Kedewanan TA 2027,” jelas Hasanuddin Mas’ud sebagaimana tertulis dalam surat undangan RDP nomor: 400.14.6/111-2908/Set-DPRD

Rapat kabarnya dilaksanakan hari ini Selasa (3/11/2026)Ruang Rapat Gedung E Lantai I Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jl. Teuku Umar No.1 Karang Paci Samarinda.

Baca juga: KPK “Warning” Pemprov Kaltim, Anomali Tata Kelola Daerah Di Sorot Tajam

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memetakan sejumlah anomali dan indikator risiko dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemetaan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, Rabu (23/9).

Andy mengatakan, penguatan tata kelola penting dilakukan sejak tahap perencanaan, terlebih dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, APBD Pemprov Kaltim 2026 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dan belanja daerah sebesar Rp15,15 triliun, dengan Rp3,77 triliun di antaranya merupakan belanja barang dan jasa.

“Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan,” ujar Andy dikutip dari kpk.go.id. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan