kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tim Kemendagri Turun, Kejati Kaltim Selidiki Kredit Macet Bankaltimtara

Toni: yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan

Toni Yuswanto, Kapuspenkum Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pegiat anti korupsi telah melaporkan adanya dugaan korupsi di bank milik pemerintah provinsi daerah Kalimantan Timur dan provinsi Kalimantan Utara (Bankaltimtara), yaitu kredit macet. Bahkan ada salah satu perusahaan perkapalan yang menjadi perhatian publik karena mendapat kucuran kredit ratusan miliar. Namun pemberian kredit itu patut diduga tak sesuai prosedural atau SOP.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor :700.1.2.4/454-ST/IJ tertanggal 10 April 2026 yang ditandatangani Inspektur Jenderal S.M. Mahendra Jaya menugaskan 10 orang tim untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Ada 3 hal yang diperiksa, tim bertugas selama 8 hari yaitu tanggal 12 sampai dengan 19 April 2026. Salah satu yang diperiksa tim Kemendagri adalah terkait pengelolaan kredit bermasalah pada Bankaltimtara. Dalam surat itu sangat terang benderang disebutkan nama perusahaan yang diperiksa oleh tim Kemendagri.

Baca juga: Soal Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal, Bankaltimtara Digugat Rp50,4 miliar

Di sisi lain, Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya unsur pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memanggil pihak analisis perkreditan Bankaltimtara untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pemberian kredit pada salah satu perusahaan,namun sayangnya yang bersangkutan tidak hadir.

“Betul ada pemeriksaan, masih dalam tahap penyelidikan, ada beberapa orang dipanggil untuk di klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan,” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim pada Kalpostonline.com Rabu (28/10/2026).

Untuk diketahui Kredit macet Bankaltim menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, sejumlah perusahaan disebutkan bahkan ada Analisis permohonan pemberian pemberian, perpanjangan dan restrukturisasi fasilitas kredit ratusan miliar ke perusahaan tertentu tidak dilakukan secara memadai, pun pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan penyelesaian kredit berlarut larut. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan