Soal Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal, Bankaltimtara Digugat Rp50,4 miliar

SAMARINDA,KALPOSTONLONLINE.COM | Bank milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kalimantan Utara (Bankaltimtara) di gugat oleh Hasanuddin Rahman Daeng Naja di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal.
Gugatan didaftarkan Selasa, 13 Oktober 2026, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara:269/Pdt.G/2026/PN Smr.
Hasanuddin Rahman Daeng Naja tidak hanya menggugat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara selaku tergugat 1, namun juga menggugat PT Pelayaran Mitra Star selaku tergugat 2. Kemudian turut tergugat PT Karya Samudera Sejati, PT Lagaligo lines (Bosowa Group, dan CV Dana Samudera Bersaudara, sebagaimana dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id
Dalam petitumnya memohon kepada hakim agar, Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan Perjanjian Investasi Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Notaril No. 105 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Wasi’ah S.H., Sp.N Notaris Kota Samarinda sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal karena tidak melakukan kewajiban bayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT I. Menyatakan Kewajiban Bayar PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Notaril No. 105 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Wasi’ah S.H., Sp.N Notaris Kota Samarinda lunas.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk melakukan PEMBAYARAN KERUGIAN MATERIIL secara tanggung renteng sebesar Rp. 50.400.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) atas Perjanjian Kerjasama Operasional Kapal antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III sejak 2016 sampai dengan 2022.
Menghukum TERGUGAT II untuk membayar Ganti rugi perbaikan dan docking dua set kapal yaitu: Tugboat KSS 8 dan Tongkang KSS 08, Tugboat Anandita 17 dan Tongkang Anandita 07. Sebesar Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah)
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Inmateriil kepada PENGGUGAT akibat merusak nama baik PENGGUGAT karena status Kolektibilitas 5 sebesar Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah)
Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00/hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam menjalankan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijds)
Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, banding dan kasasi bahkan Peninjauan Kembali ((uitvoerbar bij vooraad).
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biayayang timbul akibat perkara ini.
ATAU, Jika Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (AZ)



