Tahun 2025, Belanja Tidak Terduga Pemprov Kaltim Rp54,4 M Terkucur
Ganti rugi lahan dan bantu bencana Aceh

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pada tahun 2025 lalu pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengucurkan dana Rp54.460.000.000,00 melalui pos Belanja Tidak Terduga. Anggaran itu digunakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pada Tahun 2025 Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp101.800.545.408,00 dan terealisasi sebesar Rp54.460.000.000,00 atau 53,50%, dari anggaran yang ditetapkan. Realisasi Tahun 2025 jika dibandingkan dengan Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp9.770.807.314,00 atau 15,21% dari realisasi Rp64.230.807.314,00.
Menurut Gubernut Rudy Mas’ud sebagaimana tertuang dalam Catatan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur dijelaskan bahwa, Realisasi Belanja Tidak Terduga tahun 2025 dialokasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Dwi Nurani dkk sebesar Rp53.460.000.000,00. Belanja tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.31/K.476/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga kepada Masyarakat terhadap Ganti Rugi Lahan Transmigrasi kepada 118 kepala keluarga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi Nomor 1293 K/Pdt/2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 10 Juli 2018.
Penyaluran Belanja Tidak Terduga juga dialokasikan untuk Penanggulangan Bencana di Provinsi Aceh sebesar Rp1.000.000.000,00 berdasarkan Telaahan Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 300.2.3/030/BPBD-I perihal Usulan Pendanaan Pengiriman Tenaga Relawan Penanggulangan Bencana dan Logistik ke Provinsi Aceh mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera. (AZ)



