PPTK Belum Mau Bicara, Terkait Laporan Dugaan Korupsi Seragam Gratispol di Kejati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran pengadaan seragam sekolah Gratispol Tahun Anggaran (TA) 2025 bernilai Rp59,78 miliar. Pemberian gratis perlengkapan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa. Barang terlambat diterima dari vendor atau penyedia, meskipun terlambat tidak ada sanksi denda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terhadap penyedia.Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menemukan sejumlah persoalan yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan.
BPK mengungkapkan sejumlah fakta, adanya 371 seragam sekolah tidak disalurkan. Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.
Baca juga: Demo 2 Kali, JAMPER Desak Disdikbud Kaltim Berikan Penjelasan Seragam Gratispol
Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.
Auditor juga mengungkap Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.
Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan laporan atau pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan Ketidaksesuaian dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Program Gratispol) Disdikbud Kaltim TA 2025 pada Jumat (2/10/2026).
Terkait dengan laporan atau pengaduaan ARUKKI di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ketika dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan, Angga selaku PPTK pengadaan yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pokok Dugaan yang diadukan ARUKKI
Pada TA 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan dan merealisasikan anggaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Program Gratispol) dengan total nilai Rp59.785.230.480 yang 100% terbayarkan per 31 Desember 2025. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jenjang SMA dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760 untuk 33.700 siswa, serta penyedia jenjang SMK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720 untuk 29.304 siswa.
Berdasarkan hasil uji petik dan temuan awal BPK RI, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang patut diduga mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, antara lain:
- Dugaan Rekayasa BAST dan Pembayaran 100%
- Dugaan Kekurangan Volume Barang yang Tetap Dibayar Penuh
- Dugaan Pembiaran Denda Keterlambatan
- Dugaan Penggelembungan Sasaran Penerima
- Dugaan Verifikasi dan Validasi Data Formalitas
- Dugaan Barang Mengendap dan Tidak Tercatat dalam SIPBMD
- Dugaan Selisih Perhitungan Matematis
- Dugaan Kelemahan Regulasi Operasional Juknis
- Akumulasi Temuan dan Potensi Kerugian Negara. (TIM)



