kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Demo 2 Kali, JAMPER Desak Disdikbud Kaltim Berikan Penjelasan Seragam Gratispol

Pengadaan tahun 2025 “Masuk” Kejati

Aksi Unjuk Rasa JAMPER Kaltim soal Seragam Gratispol. (6/10/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Di tengah masa kegiatan belajar mengajar ini, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik.Jaringan Aksi Mahasiswa & Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim melakukan demo menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pengadaan seragam sekolah Gratispol Tahun Anggaran (TA) 2025 bernilai Rp59,78 miliar, serta rencana alokasi TA 2026 yang mencapai Rp65 miliar di Kantor Disdikbud Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Aksi Demo Selasa (6/10/2026) merupakan aksi demo yang kedua kalinya, sebelumnya aksi yang sama dilakukan pada Senin (28/9/2026).

JAMPER Kaltim kali ini membawa 3 tuntutan, yaitu meminta Disdikbud Kaltim Membuka hasil survei, pemetaan, dan kajian kapasitas industri atau konveksi lokal di Kaltim yang menjadi pertimbangan dalam penetapan penyedia seragam. Membuka struktur harga satuan pengadaan Seragam Gratispol TA 2026, termasuk komponen biaya bahan, jahit, finishing, packaging, transportasi, pajak, dan biaya lainnya. Menjelaskan secara terbuka proses pemilihan penyedia, termasuk mekanisme pencegahan konflik kepentingan dan potensi pengaturan spesifikasi dalam proses pengadaan.

“Kenapa aksi lagi? Ya karena biar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur bisa menjelaskan kepada publik. Ya kan biar publik tahu. Karena jawaban dari di sini itu bukan cuma buat kami, tapi buat seluruh masyarakat Kalimantan Timur. Bagaimana anaknya yang sekolah SMA, yang sampai hari ini bahkan ada yang belum kebagian.” Ujar Wirawan, Koordinator Aksi JAMPER Kaltim kepada media. Selasa, (6/10/2026)

Baca juga: Rp59,7 Miliar Pengadaan Seragam Gratispol Di Disdikbud Diduga Bermasalah, ARUKKI Adukan ke Kejati Kaltim

Ia menjelaskan bahwasanya keterlambatan pembagian ini sudah terjadi sebelumnya dan seharusnya kali ini dapat dibagikan sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai.

“Ya ini kan artinya sudah dengan esensi apa yang dimaksud oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yang seharusnya anak sekolah itu kan masuk di bulan Juni, Juli. Namun pada fakta di lapangan ada yang baru terbagikan di bulan September. Yang dimaksud Gratispol ini yang mana? Sekolahnya atau seragamnya? Kalau seragamnya bukan gratis, tetap mereka masih orang tua beli kok.” jelasnya.

JAMPER Kaltim turut menyoroti keputusan Disdikbd kaltim yang memilih menggunakan Konveksi luar Katim dalam program ini.

Baca juga: Disdikbud Kaltim Didemo, JAMPER Kritisi Pengadaan Seragam Gratispol Rp59,78 Miliar

“Nah terkait dengan penyedia jasa itu, itu apakah sudah dicek kebenarannya gitu loh. Dari lokal gimana, dari luar Kaltim itu gimana. Ya kami minta dicek sih spesifikasinya itu. Kenapa sih harus di luar Kalimantan Timur, tidak di Kalimantan Timurnya?” tambah Wirawan.

Wirawan menegaskan pihaknya khawatir jika keputusan itu diambil sebagai balas budi politik terhadap suatu pihak sehingga merusak esensi awal dari program seragam gratis ini.

“Kami justru kan bertanya kepada disdik, bukan dari asak-asak, justru yang bertanya, dilibatkan atau tidak? Kalau dilibatkan sejauh apa? Kalau kami kan memintanya, berharapnya jangan sampai ada balas budi politik di dalam program terkait dengan gratispol ini. Jangan sampai ini merubah esensi daripada maksud daripada tujuan baik Gubernur Keperlusi Kalimantan Timur yang harusnya gratis, jadi karena kepentingan tidak gratis lagi.” tegasnya.

Baca juga: BPK Beberkan Fakta Masalah Seragam Gratispol di Disdikbud Kaltim

Pengadaan Seragam Anggaran Tahun 2025 “Masuk” Kejati

Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan laporan atau pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan Ketidaksesuaian dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Program Gratispol) Disdikbud Kaltim TA 2025.

Laporan resmi diserahkan M.Munari wakil ketua umum ARUKKI didampingi penasehat hukumnya Faisal SH.MH pada Jum’at (2/10/2026). Laporan atau pengaduan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen. (K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan