Rp59,7 Miliar Pengadaan Seragam Gratispol Di Disdikbud Diduga Bermasalah, ARUKKI Adukan ke Kejati Kaltim
Temuan BPK RI Soroti Dugaan Rekayasa BAST, Kekurangan Barang, dan Penerima Tak Sesuai Juknis

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan laporan atau pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan Ketidaksesuaian dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Program Gratispol) Disdikbud Kaltim TA 2025.
Laporan ini diajukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut, yang identitasnya telah dicantumkan secara resmi dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Kejati Kaltim.
Pokok Dugaan
Pada TA 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan dan merealisasikan anggaran Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (Program Gratispol) dengan total nilai Rp59.785.230.480 yang 100% terbayarkan per 31 Desember 2025. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jenjang SMA dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760 untuk 33.700 siswa, serta penyedia jenjang SMK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720 untuk 29.304 siswa.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Didemo, JAMPER Kritisi Pengadaan Seragam Gratispol Rp59,78 Miliar
Namun, berdasarkan hasil uji petik dan temuan awal BPK RI, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang patut diduga mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, antara lain:
- Dugaan Rekayasa BAST dan Pembayaran 100%
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pencairan anggaran 100% diselesaikan secara formal pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, berdasarkan uji petik di 233 sekolah sasaran, penyerahan fisik barang secara riil masih berlangsung hingga Februari 2026. Terdapat sekurang-kurangnya 68 titik penerimaan sekolah yang keterlambatannya terkonfirmasi hingga Februari 2026 senilai Rp22.699.235. Perbuatan merekayasa dokumen BAST seolah-olah pekerjaan selesai 100% demi mengejar pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir diduga melanggar Perpres PBJ dan PP 12/2019, serta terindikasi memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor / Pasal 603 KUHP Baru jo. Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemeriksaan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor. - Dugaan Kekurangan Volume Barang yang Tetap Dibayar Penuh
Hasil uji petik BPK mengungkapkan adanya 191 item/titik kekurangan barang senilai Rp54.783.970 di sekolah-sekolah sasaran, padahal anggaran untuk seluruh volume paket pengadaan telah dibayarkan penuh 100% kepada penyedia per 31 Desember 2025. Pembayaran penuh atas barang yang secara riil tidak diserahkan atau mengalami kekurangan volume merupakan bentuk pembayaran atas prestasi yang tidak dilaksanakan (short delivery), yang secara mutlak terindikasi memenuhi unsur memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata (actual state loss). - Dugaan Pembiaran Denda Keterlambatan
Tidak digunakannya standar pencatatan tanggal penerimaan riil barang di tingkat sekolah oleh Disdikbud mengakibatkan pengenaan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari sesuai Perpres PBJ tidak ditagihkan kepada penyedia atas keterlambatan penyerahan barang hingga Februari 2026. Ketiadaan mekanisme penagihan dan pembiaran kewajiban denda ini patut diduga sebagai bentuk kelonggaran tidak sah yang menguntungkan penyedia barang. Tindakan pejabat publik yang tidak menagih hak penerimaan daerah tersebut terindikasi memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor / Pasal 604 KUHP Baru. - Dugaan Penggelembungan Sasaran Penerima
Dari uji sampel pada 151 sekolah, ditemukan 1.189 data siswa bermasalah. Temuan paling mendasar adalah dimasukkannya 719 siswa Kelas XI dan XII sebagai penerima paket bantuan, padahal Juknis Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.208/2025 secara tegas membatasi sasaran program hanya untuk peserta didik baru (Kelas X). Tindakan memasukkan siswa Kelas XI dan XII yang bertentangan dengan aturan ini patut diduga bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan terindikasi sebagai kesengajaan penggelembungan/pemasukan sasaran penerima secara tidak sah (wrongful entitlement) agar alokasi kuota anggaran pengadaan yang terlanjur dikontrakkan dapat terserap penuh 100%. - Dugaan Verifikasi dan Validasi Data Formalitas
Terdapat anomali data ekstrem dalam daftar penerima bantuan, antara lain 134 siswa laki-laki terdaftar memilih jilbab, 266 siswa perempuan berjilbab memilih seragam pendek/rok pendek, 20 siswa laki-laki memilih Model 3 (jilbab/rok), serta 50 duplikasi nama siswa. Pembiaran atas data yang sangat janggal ini mengindikasikan bahwa proses verifikasi dan validasi data oleh tim terkait diduga kuat hanya dilaksanakan secara formalitas semata (rubber-stamping), sehingga penganggaran dan penetapan volume barang dilakukan tanpa memperhitungkan kebutuhan riil yang memicu pengeluaran belanja daerah secara tidak efisien (wasteful expenditure). - Dugaan Barang Mengendap dan Tidak Tercatat dalam SIPBMD
Terdapat 371 item barang senilai Rp117.690.060 yang mengendap di sekolah akibat siswa pindah, putus sekolah (drop out), atau salah ukuran, ditambah kelebihan penyaluran barang senilai Rp13.387.565, sehingga terdapat barang persediaan bernilai total Rp131.077.625 yang tidak dicatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD). Barang hasil pengadaan dari APBD yang dibiarkan mengendap tanpa pencatatan resmi persediaan daerah ini menciptakan celah hukum yang rawan disalahgunakan atau digelapkan oleh oknum tertentu, yang berpotensi memenuhi unsur Dugaan Penggelapan dalam Jabatan atas Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Tipikor. - Dugaan Selisih Perhitungan Matematis
Ditemukan selisih perhitungan matematis antara harga satuan dengan total nilai kontrak pada kedua paket pengadaan, yakni selisih Rp6.740 pada paket SMA dan Rp1.000 pada paket SMK. Hal ini mencerminkan adanya ketidakcermatan atau kelemahan serius dalam penyusunan serta pemeriksaan dokumen penawaran dan dokumen kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pengadaan. - Dugaan Kelemahan Regulasi Operasional Juknis
Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pengadaan belum memuat regulasi operasional krusial mengenai mekanisme pemutakhiran data, standar format pelaporan penerimaan riil sekolah, mekanisme retur barang, serta pengelolaan sisa barang bantuan. Hal ini diduga memicu kondisi ketidakpastian hukum di lapangan serta dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban pelaporan riil dan penagihan denda keterlambatan. - Akumulasi Temuan dan Potensi Kerugian Negara.
Baca juga: BPK Beberkan Fakta Masalah Seragam Gratispol di Disdikbud Kaltim
LHP BPK mencatat akumulasi awal temuan ketidaksesuaian sebesar Rp868.911.595 yang merupakan hasil uji petik sampel. Apabila dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara menyeluruh pada 524 sekolah sasaran se-Kaltim beserta penagihan denda keterlambatan, nilai potensi kerugian keuangan daerah/negara diprediksi dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, rangkaian perbuatan tersebut secara kumulatif patut diduga telah memenuhi kriteria perbuatan koruptif yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons serius atas temuan BPK RI yang diduga tidak ditindaklanjuti secara memadai.
“Kami mendesak Kejati Kaltim untuk segera menindaklanjuti laporan ini, minimal dengan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Temuan BPK RI ini bukan temuan kecil. Ada indikasi rekayasa BAST, pembayaran penuh atas barang yang tidak sepenuhnya diserahkan, pembiaran denda, serta data penerima yang diduga digelembungkan. Ini harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegas Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (4/10/2026)
ARUKKI juga mendesak Kejati Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP guna menghitung secara pasti kerugian negara serta menelusuri aliran manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
Tuntutan ARUKKI
- Penyelidikan dan Penyidikan Segera: Meminta Kejati Kaltim segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan/penyidikan sesuai ketentuan hukum.
- Audit PKKN Menyeluruh: Meminta BPK RI dan BPKP melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh pada 524 sekolah sasaran se-Kaltim, termasuk penagihan denda keterlambatan.
- Pemeriksaan Pihak yang Diduga Terlibat: Meminta Kejati Kaltim memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara profesional dan akuntabel.
- Pemulihan Kerugian Negara: Meminta penagihan denda keterlambatan serta pemulihan kerugian negara/daerah akibat dugaan penyimpangan tersebut.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meminta Kejati Kaltim mengumumkan secara transparan perkembangan penanganan laporan ini kepada publik.
- Pengawalan Publik: ARUKKI akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum yang berjalan.
ARUKKI menegaskan bahwa laporan ini disampaikan semata-mata untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AZ).



