Setelah Nadiem Dijerat, Mampukah Kejagung Menyentuh Google? Ada Penerima, Pasti Ada Pemberi
Oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI)

Samarinda, 28 September 2026 | Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan status tersangka terhadap korporasi Google dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Desakan ini disampaikan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memangkas hukuman Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara, tetapi juga secara tegas membebankan 50 persen kerugian negara kepada Google dan merekomendasikan Kejagung untuk menyidik raksasa teknologi global tersebut.
Mengapa Google Harus Diperiksa
Majelis hakim PT DKI Jakarta, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa total kerugian negara riil dalam perkara ini mencapai Rp1.567.880.662.716,74. Google dibebankan 50 persen dari total kerugian tersebut karena dinilai memperoleh keuntungan langsung dari penggunaan lisensi ChromeOS dan CDM yang mengunci ekosistem pendidikan nasional pada satu platform. Sementara itu, Nadiem dibebani 35 persen dan korporasi penyedia laptop 15 persen. Artinya, pihak yang paling besar menikmati buah korupsi justru belum tersentuh hukum sama sekali.
Majelis hakim menyatakan: “Pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional.”
Ada Penerima, Pasti Ada Pemberi
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Nadiem didakwa menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai $786,99 juta dolar Amerika Serikat. Jaksa juga menyinggung adanya dugaan shadow organization atau organisasi bayangan di lingkungan kementerian, di mana Nadiem lebih mempercayai staf, khususnya dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur dalam struktur resmi. Terdapat pula dugaan konflik kepentingan yang melibatkan hubungan bisnis antara perusahaan terkait Nadiem dengan investasi Google.
Kejagung sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Google Indonesia, termasuk Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan berinisial PRA, Country Marketing Manager berinisial MDM, dan Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut hubungan Google dengan Nadiem terjadi dalam dua fase dan menyatakan bahwa fakta lengkapnya akan terungkap di persidangan.
Namun, hingga saat ini, Google belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejagung mencatat bahwa perwakilan Google pernah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2026.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka Korporasi
Dalam rezim pemberantasan korupsi Indonesia, pemberi suap dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sementara Pasal 13 mengatur tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.
Lebih lanjut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan landasan hukum bagi penyidik untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Google sebagai korporasi yang memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari kerugian negara memiliki tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan. Prinsip societas delinquere potest, korporasi dapat melakukan tindak pidana, telah lama diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.
Rekomendasi Hakim sebagai Alarm Konstitusional
FPHI menilai bahwa rekomendasi majelis hakim PT DKI Jakarta bukan sekadar catatan pinggir, melainkan alarm konstitusional. Jika Kejagung tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka akan terjadi kesenjangan fundamental dalam penegakan hukum: penerima suap dijebloskan ke penjara, sementara pemberi suap yang merupakan korporasi raksasa global dibiarkan bebas beroperasi. Putusan banding ini sejatinya hanya babak awal untuk kasus berikutnya yang bisa menjerat Google dan pihak-pihak lain yang selama ini menikmati aliran dana korupsi tanpa tersentuh hukum.
Google selama ini membantah melakukan kegiatan transaksional terhadap pejabat pemerintah Indonesia, dan menyatakan investasinya di entitas terkait Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Namun, bantahan korporasi tidak dapat dijadikan tameng. Dalam hukum pidana, motif dan niat korporasi dibuktikan melalui kebijakan, keputusan, dan keuntungan yang dinikmati oleh korporasi tersebut.
Tuntutan FPHI
Berdasarkan uraian di atas, FPHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera meningkatkan status penyelidikan terhadap Google LLC dan/atau PT Google Indonesia menjadi penyidikan dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2019–2022.
- Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim PT DKI Jakarta dengan membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi, termasuk korporasi yang terlibat.
- Mendesak Presiden RI untuk memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini, mengingat Google adalah korporasi multinasional dengan kepentingan ekonomi yang sangat besar di Indonesia.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.
Penutup
Peribahasa hukum mengatakan: “Tidak ada penerima tanpa pemberi.” Jika Nadiem telah dijebloskan ke penjara karena menerima, maka adalah keniscayaan hukum bahwa Google harus dimintai pertanggungjawaban karena memberi. Ketimpangan penegakan hukum semacam ini tidak hanya merusak keadilan substantif, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. FPHI akan terus mengawal perkara ini hingga tidak ada lagi pihak yang kebal di hadapan hukum.
Atas nama Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI),
Faisal, S.H., M.H.
Ketua FPHI
Achyar Rasydi, S.H.
Sekretaris Jenderal FPHI



