kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Program Seragam Gratispol Bermasalah, JAMPER Akan Geruduk Disdikbud dan Kejati Kaltim

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program seragam sekolah gratis pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran Rp59.785.230.480,00. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Di mana ditemukan banyak masalah dan ketidaksesuaian, baik oleh Pengamat maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi sorotan di kalangan masyarakat.

Salah satunya ialah Jaringan Aksi Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim, yang akan menggelar aksi unjuk Rasa di dua titik, untuk meminta kejelasan terkait hal ini.

“Kami akan melakukan kegiatan Unjuk Rasa dalam rangka mengawal masyarakat dari tindak pidana korupsi, Transparansi pemerintahan & peduli lingkungan hidup serta menjalankan demokrasi berdasarkan undang-undang” tulis surat pemberitahuan Aksi yang ditujukan ke pihak kepolisian dan ditandatangani Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan di Kejati Kaltim & Dinas Pendidikan Kaltim pada Rabu, 23 September 2025 dengan 3 Tuntutan yaitu, Mendesak Kejati Kaltim untuk melakukan investigasi di Dinas Pendidikan Kaltim terkait pengadaan seragam gratispol yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp.±65M.

Baca juga: BPK Beberkan Fakta Masalah Seragam Gratispol di Disdikbud Kaltim

Meminta kejati kaltim memanggil & memeriksa Kepala dinas Pendidikan kaltim & jajarannya serta 3 CV pemenang lelang tender terkait pengadaan seragam sekolah gratispol dengan anggaran Rp.±65M.

Mendesak Kejati Kaltim agar segera menyelidiki mekanisme pengadaan, spesifikasi, nilai kontrak serta pelaksanaan karena diduga kuat adanya kongkalikong dan juga perbuatan melawan hukum serta melanggar undang-undang.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaa, BPK menguraikan bahwa LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%.

Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.

Baca juga: Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol Tidak Sesuai Aturan, Plt Kadisdikbud Kaltim Akui Temuan BPK RI

Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Disdikbud diketahui permasalahan Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai. Kemudian Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang dan Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.

BPK juga mengungkap fakta, terdapat potensi 611 (470 + 141) peserta didik tidak menerima perlengkapan sekolah sesuai kebutuhan.Terdapat 719 perlengkapan seragam sekolah tidak dapat dimanfaatkan oleh peserta didik Kelas X lainnya yang belum mendapatkan perlengkapan seragam sekolah.

Baca juga: KPA dan PPTK Seragam Sekolah Gratispol Perlu di Periksa APH

Terdapat potensi barang hilang, rusak, dan/atau disalahgunakan atas barang yang tidak disalurkan dan tidak dicatat sebagai persediaan senilai Rp131.077.625,00 (Rp117.690.060,00 + Rp13.387.565,00).Hasil pekerjaan tidak diterima tepat waktu dan penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan karena tidak adanya dokumentasi penerimaan barang yang akurat.

BPK juga mengungkapkan pengendalian Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah tidak dapat dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. PPTK pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai, tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan