Laporan Dugaan Korupsi Rp91 Miliar Proyek Gedung DPRD Balikpapan Raib di Kejati Kaltim
Kasipenkum Bantah Keterangan Pelapor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan protes keras dan desakan publik atas hilangnya laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kantor Baru DPRD Balikpapan senilai Rp91 miliar lebih. Laporan tersebut diduga raib, hilang, atau sengaja dihilangkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Wakil ketua ARUKKI, Munari, menegaskan bahwa fakta ini terungkap dalam pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Smr. Dalam bagian yang dirujuk sebagai T.6, secara tegas dinyatakan bahwa laporan aduan tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Kejati Kaltim.
“Kami tidak sedang bicara salah ketik, salah alamat, atau salah meja. Ini laporan dugaan korupsi Rp91 miliar lebih. Di persidangan justru terungkap laporan itu tidak pernah diterima Kejati Kaltim. Pertanyaannya sederhana: ke mana laporan itu? Siapa yang menghilangkan? Mengapa bisa hilang?” tegas Munari dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (15/9/2026).
Menurut ARUKKI, hilangnya laporan resmi bukan sekadar kelalaian administratif. Ini merupakan indikasi serius adanya maladministrasi, obstruction of justice, dan upaya sistematis mengubur perkara. Jika laporan dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah bisa menguap begitu saja, publik berhak mencurigai adanya permainan di tubuh institusi penegak hukum.
“Ini bukan kasus kecil. Ini uang rakyat. Ini proyek strategis daerah. Jika laporannya saja bisa raib, apa jaminan perkara ini bisa hidup?” ujar Munari.
ARUKKI mendesak Kejati Kaltim untuk segera menurunkan tim pengawasan internal (Jamwas) Kejati Kaltim guna mengusut tuntas hilangnya laporan tersebut. Tidak cukup hanya berdalih lisan. Harus ada audit menyeluruh terhadap register surat, tanda terima laporan, disposisi, arsip, sistem elektronik, hingga rekaman CCTV di lingkungan Kejati Kaltim.
Tuntutan ARUKKI:
- Kejati Kaltim segera menurunkan Jamwas untuk menyelidiki hilangnya laporan aduan dugaan korupsi proyek Gedung DPRD Balikpapan senilai Rp91 miliar lebih.
- Buka hasil investigasi internal secara terbuka kepada publik, termasuk kronologi dan siapa yang bertanggung jawab.
- Jika ditemukan unsur pidana, proses secara etik dan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dugaan obstruction of justice.
- Kejaksaan Agung RI turun tangan mengawasi, agar tidak ada upaya saling melindungi di tingkat daerah.
- Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan RI didesak melakukan investigasi independen atas dugaan maladministrasi dan hilangnya laporan.
- Jangan ada kriminalisasi atau intimidasi terhadap pelapor dan pengawal kasus.
ARUKKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Hilangnya laporan bukan akhir perkara, melainkan pintu masuk untuk membongkar siapa yang bermain di balik proyek senilai Rp91 miliar lebih tersebut.
“Kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai tuntas. Jika Kejati Kaltim tidak serius, kami akan bawa persoalan ini ke publik lebih luas, ke Kejaksaan Agung, ke Ombudsman, dan ke Komisi Kejaksaan. Rp91 miliar bukan angka yang bisa hilang begitu saja bersama laporannya.”
Kasipenkum Kejati Kaltim Membantah

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto membantah tudingan pelapor yang menyebutkan bahwa, laporan dan pengaduan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan raib atau hilang.
” Laporan masih ada, tidak hilang. Sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman sesuai dengan peraturan,” jelas Toni melalui ponselnya Selasa (15/9/2026).
Toni juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dimintai penjelasan, namun pelapor belum hadir karena ada kesibukan lain.
” Penyidik sudah menghubungi pelapor untuk bisa datang dan memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Janji datang tapi sampai sekarang belum datang, katanya ada kesibukan,” ujar Toni. (AZ/QR)



