HUKUM PISAU BERMATA DUA: FA Jadi Tersangka, Tan Kian & Ferry Boboho Hanya Saksi. Murni Penegakan Hukum atau Kriminalisasi?
Otokritik Hukum atas Persimpangan Kortastipidkor Polri dan Tim 9 Kejagung dalam Pusaran TPPU dan Pemerasan
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Koresponden Kalpostonline.com

Tulisan ini merupakan opini hukum dan otokritik atas proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik. Segala fakta yang disebut bersumber dari informasi yang beredar di ruang publik. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Pengantar: Ketika Hukum Tampak Seperti Pisau Bermata Dua
Ada ungkapan lama yang selalu relevan dalam dunia penegakan hukum: hukum itu ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi alat keadilan, tetapi bisa juga menjadi alat kekuasaan. Ia bisa melindungi yang lemah, tetapi bisa juga menyingkirkan yang dianggap mengganggu. Yang membedakan bukan hanya bunyi pasal, melainkan cara pasal itu dijalankan.
Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang dalam tulisan ini disebut FA telah membuka ruang tanya yang sangat mendasar. Bukan hanya tentang siapa bersalah dan siapa tidak. Lebih dari itu, publik bertanya: apakah proses hukum ini murni penegakan hukum, ataukah kriminalisasi yang dibalut prosedur?
Pertanyaan itu semakin menguat ketika dua nama, Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut-sebut terkait aliran dana Rp40 miliar dan pengembalian Rp5 miliar, justru hanya berstatus saksi. Sementara FA, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di titik inilah hukum tampak seperti pisau bermata dua. Jika tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan seleksi hukum. Dan seleksi hukum adalah pintu masuk menuju kriminalisasi.
Fakta yang Berserak, Pertanyaan yang Menggumpal
Dalam pemberitaan yang beredar, kasus ini bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penyidikan menyentuh tiga perkara besar: dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri, dan dugaan korupsi penyelesaian utang-piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dari penyidikan itu, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi FA di Sentul City. Disebutkan ditemukan barang bukti berupa emas batangan puluhan kilogram dan uang ratusan miliar rupiah. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan membentuk Tim 9, sebuah tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa, dengan supervisi KPK.
Namun, dinamika berikutnya justru memunculkan kejanggalan. Ada jeda waktu, lalu muncul Surat Perintah Penyidikan baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi saksi, lalu setelah itu ditetapkan kembali sebagai tersangka. Publik pun bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?
Jika proses hukum berjalan berdasarkan bukti, mengapa status hukum bisa naik-turun seperti itu? Jika bukti sudah cukup, mengapa harus ada anulir? Jika bukti belum cukup, mengapa bisa ditetapkan tersangka? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar rasa penasaran. Ini adalah pertanyaan tentang kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas institusi.
Konstruksi Hukum: Pemerasan, Suap, dan TPPU
Secara hukum, kasus ini menyentuh beberapa konstruksi pidana sekaligus.
Pertama, pemerasan. Dalam Pasal 368 KUHP, pemerasan terjadi ketika seseorang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain menyerahkan barang atau uang. Jika dilakukan oleh pejabat dengan penyalahgunaan wewenang, konstruksinya bisa bergeser menjadi pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi.
Kedua, suap-menyuap. Dalam UU Tipikor, tidak hanya penerima suap yang dapat dipidana, tetapi juga pemberi suap. Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor mengancam pidana bagi mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud mempengaruhi keputusan.
Ketiga, TPPU. Dalam UU TPPU, setiap orang yang menerima, menyimpan, mengalihkan, membelanjakan, atau menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana dapat terjerat. Konstruksi ini bisa menjangkau bukan hanya penerima, tetapi juga pihak yang membantu aliran dana.
Dari konstruksi ini, pertanyaan publik menjadi sangat wajar: jika Tan Kian menyerahkan uang Rp40 miliar, dan Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar, mengapa keduanya hanya berstatus saksi?
Ada beberapa kemungkinan hukum yang harus dibedakan secara jernih:
- Jika mereka adalah korban pemerasan, maka status saksi adalah tepat. Mereka tidak dapat dipidana karena menjadi korban. Bahkan, mereka berhak mendapatkan perlindungan.
- Jika mereka adalah pemberi suap aktif, maka mereka seharusnya dapat dijerat sebagai tersangka. Tidak ada alasan hukum untuk memberi imunitas hanya karena mereka bekerja sama.
- Jika mereka adalah justice collaborator, statusnya tetap harus jelas. Dalam praktik, justice collaborator biasanya berstatus tersangka yang bekerja sama, bukan sekadar saksi. Jika mereka diberi status saksi tanpa penjelasan, publik berhak bertanya.
Jadi, persoalannya bukan pada nama. Persoalannya adalah pada konsistensi dan transparansi. Jika Tan Kian dan Ferry Boboho tidak dijadikan tersangka karena alasan hukum, alasan itu harus dijelaskan secara terbuka. Jika tidak, maka hukum tampak berjalan dengan standar ganda.
Standar Ganda dan Due Process
Prinsip paling dasar dalam negara hukum adalah equality before the law. Semua orang setara di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal, tidak ada yang istimewa. Namun, kesetaraan bukan berarti semua orang harus diperlakukan sama tanpa melihat peran dan bukti. Kesetaraan berarti perlakuan hukum harus proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, publik melihat ketidakseimbangan:
· FA, pejabat tinggi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
· Tan Kian dan Ferry Boboho, yang disebut terkait aliran dana, hanya berstatus saksi.
· Ferry Boboho bahkan mendapatkan perlindungan LPSK.
Perlindungan LPSK memang sah jika yang bersangkutan adalah saksi penting yang terancam. Tetapi publik bertanya: mengapa yang dilindungi justru pihak yang diduga menyerahkan uang, sementara pihak yang diduga menerima uang langsung ditahan?
Pertanyaan ini bukan untuk membela FA. Pertanyaan ini untuk menguji apakah proses hukum berjalan secara adil. Jika FA bersalah, ia harus dihukum. Tetapi jika ada pihak lain yang juga terlibat, mereka juga harus diuji secara hukum. Jangan sampai hukum hanya menangkap satu pihak, sementara pihak lain dibiarkan berlalu.
Inilah yang disebut due process of law. Bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang memastikan bahwa prosesnya bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan.
Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Untuk menjawab apakah ini kriminalisasi atau penegakan hukum, kita perlu menggunakan ukuran yang objektif.
Penegakan hukum yang murni memiliki ciri:
- Berdasarkan bukti yang cukup dan sah.
- Prosedur sesuai hukum acara.
- Tidak diskriminatif.
- Transparan dan akuntabel.
- Tidak ada intervensi kekuasaan.
- Proporsional dan tidak berlebihan.
Kriminalisasi memiliki ciri:
- Menggunakan hukum untuk menyingkirkan pihak tertentu.
- Bukti lemah atau dikonstruksi.
- Proses tidak transparan.
- Ada seleksi hukum.
- Bertujuan politik atau kekuasaan.
- Melanggar hak asasi dan due process.
Jika kita jujur, kita belum bisa menyimpulkan secara final. Tetapi kita bisa menilai prosesnya. Dan proses yang naik-turun, BAP yang beredar tidak jelas, status P21 yang dipertanyakan, serta perbedaan perlakuan antara FA dan Tan Kian-Ferry Boboho, adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan.
Jika ini penegakan hukum murni, maka semua pihak harus diuji dengan ukuran yang sama. Jika ini kriminalisasi, maka ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Tidak ada jalan tengah. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menyingkirkan orang, tetapi juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi orang.
Persimpangan Kortastipidkor Polri dan Tim 9 Kejagung
Kasus ini juga menyoroti persimpangan antara Kortastipidkor Polri dan Tim 9 Kejagung. Di satu sisi, Polri melakukan penyidikan awal, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Di sisi lain, Kejagung membentuk Tim 9 dan menerbitkan Sprindik baru.
Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya mengendalikan perkara ini?
Jika dua institusi berjalan sendiri-sendiri, maka koordinasi dan supervisi menjadi kunci. KPK yang disebut melakukan supervisi harus memastikan tidak ada tumpang tindih, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada intervensi. Jika Tim 9 dibentuk dari internal Kejagung, maka potensi konflik kepentingan harus diantisipasi. Kejagung sedang menyidik bawahannya sendiri? Atau sedang menyidik mantan pejabatnya? Ini bukan perkara sederhana.
Dalam politik hukum, kasus ini menjadi ujian bagi independensi institusi. Jika Polri dan Kejagung saling tarik-menarik, maka yang menjadi korban adalah keadilan. Publik tidak ingin melihat pertarungan institusi. Publik ingin melihat hukum ditegakkan.
Mengapa Status Tan Kian dan Ferry Boboho Penting?
Status hukum Tan Kian dan Ferry Boboho bukan sekadar detail. Ia adalah barometer keadilan dalam kasus ini.
Jika mereka benar hanya saksi karena korban pemerasan, maka jelaskan. Jika mereka saksi karena bekerja sama, maka jelaskan mekanismenya. Jika mereka seharusnya tersangka tetapi tidak dijadikan tersangka, maka ini adalah bentuk seleksi hukum yang berbahaya.
Hukum tidak boleh menjadi pisau yang hanya menebas ke bawah. Jika aliran dana Rp40 miliar dan pengembalian Rp5 miliar adalah bagian dari perkara, maka semua pihak yang terlibat harus diuji. Jangan sampai ada kesan bahwa yang ditangkap adalah pejabat yang dianggap mengganggu, sementara pengusaha yang diduga terlibat justru aman.
Inilah otokritik yang harus kita lakukan. Bukan untuk membela siapa pun, tetapi untuk menyelamatkan hukum dari dirinya sendiri.
Tuntutan Otokritik: Apa yang Harus Dilakukan?
Ada beberapa langkah yang harus diambil untuk memastikan kasus ini tidak menjadi preseden buruk:
- Buka semua dokumen hukum, Sprindik, BAP, status P21, dan alasan penetapan tersangka maupun saksi sesuai koridor hukum yang memungkinkan untuk diketahui publik.
- Uji status Tan Kian dan Ferry Boboho secara hukum. Jika cukup bukti, jadikan tersangka. Jika tidak, jelaskan alasan hukumnya secara terbuka.
- Gunakan mekanisme praperadilan jika ada kejanggalan prosedural. Praperadilan adalah ruang untuk menguji sah atau tidaknya penanganan perkara.
- Libatkan pengawasan eksternal, KPK, Komjak, Kompolnas, Ombudsman untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
- Hentikan narasi kriminalisasi jika tidak terbukti. Tetapi jangan kriminalisasi mereka yang mengkritik proses hukum.
- Jaga independensi Tim 9. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun.
- Reformasi politik hukum. Pisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan yang rentan konflik kepentingan. Perkuat pengawasan dan transparansi.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas
Kasus FA, Tan Kian, dan Ferry Boboho adalah cermin bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menguji apakah kita benar-benar negara hukum, atau hanya negara yang menggunakan hukum sebagai alat.
Jika FA bersalah, ia harus dihukum. Tidak ada yang kebal hukum. Tetapi jika ada pihak lain yang juga terlibat, mereka juga harus diadili. Jika Tan Kian dan Ferry Boboho hanya saksi karena alasan hukum yang sah, maka jelaskan. Jika tidak, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik ini?
Hukum adalah pisau bermata dua. Ia bisa menjadi alat keadilan, tetapi bisa juga menjadi alat kekuasaan. Yang membedakan adalah keberanian kita untuk jujur, transparan, dan adil.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena jika itu terjadi, maka yang hancur bukan hanya satu nama, tetapi seluruh kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Inilah saatnya otokritik hukum ditegakkan. Bukan untuk membela siapa pun, tetapi untuk menyelamatkan keadilan.



