Disdikbud Kaltim Klaim Seragam Gratispol Sangat Berhasil, BPK Ungkap Fakta Masalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur merupakan OPD pelaksana teknis pengadaan gratispol seragam sekolah untuk SMA/SMK/SLB/MA untuk tahun anggaran 2025. Alokasi anggaran melalui APBD mencapai puluhan miliar untuk 63.718 siswa. Pihak Disdikbud Kaltim mengklaim sangat berhasil hal ini disampaikan dalam Laporan Kinerja Disdikbud Kaltim tahun 2025. Namun disisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dalam laporan Kinerja Disdikbud Kaltim menguraikan bahwa, pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan timur melaksanakan program Gubernur Gratis Seragam atau bisa disebut dengan penyediaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB/MA dengan indikator kinerja atau dengan sasaran penerimanya seluruh peserta didik kelas X untuk sekolah menengah dan untuk sekolah khusus pada kelas 1 untuk SDLB, kelas 7 untuk SMPLB dan kelas 10 untuk SMALB. Berikut Adalah tabel capaian atau jumlah target dan realisasi dari kinerja dan keuangan untuk program GRATIS SERAGAM
“Target yang ditetapkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 65.004 siswa dengan dukungan anggaran sebesar Rp65.004.000.000. Sampai dengan akhir periode pelaporan, realisasi kinerja mencapai 63.718 siswa atau sebesar 98,02% dari target yang ditetapkan. Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 1.286 siswa (1,98%) yang belum terlayani,” tulis laporan kinerja Disdikbud Kaltim yang ditandatangani Armin selaku Plt.Kadisdikbud Kaltim pada 9 Maret 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah berjalan sangat efektif, karena realisasi kinerja telah melampaui batas kategori sangat berhasil (≥95%). Selisih capaian yang relatif kecil tersebut diduga disebabkan oleh dinamika data peserta didik, seperti perubahan data penerima, perpindahan siswa, atau kendala administratif dalam proses verifikasi dan distribusi bantuan.
Dari sisi keuangan, realisasi anggaran mencapai Rp60.466.821.620 atau sebesar 93,02% dari total pagu anggaran. Terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.537.178.380 (6,98%) yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
Baca juga: Pengadaan Seragam Gratispol Pemprov Kaltim “Tabrak” 5 Peraturan
Apabila dibandingkan antara capaian kinerja (98,02%) dan capaian keuangan (93,02%), terlihat bahwa persentase capaian kinerja lebih tinggi dibandingkan dengan persentase penyerapan anggaran. Hal ini mengindikasikan adanya efisiensi dalam pelaksanaan program, baik melalui pengendalian biaya, optimalisasi proses pengadaan, maupun penyesuaian harga satuan yang lebih rendah dari perencanaan awal.
Dalam laporan itu juga menegaskan bahwa Secara keseluruhan, program penyediaan seragam sekolah gratis Tahun 2025 dapat dikategorikan sangat berhasil dan efisien, karena hampir seluruh target penerima manfaat dapat terpenuhi dengan tingkat penyerapan anggaran yang baik dan terkendali.
Namun di sisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkapkan fakta bahwa,
Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah Belum Memadai LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%. Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.
Adapun Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud diketahui permasalahan yaitu, Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.
Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan
barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.
Auditor juga mengungkap Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.
Baca juga: Apakah Spesifikasi Seragam Sekolah Gratispol di Kaltim Sesuai SHS?
Kemudian terungkap pula adanya Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah belum mengatur mekanisme
pengendalian yang memadai.
Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Verifikasi dan Validasi selaku PPTK diketahui bahwa Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah sudah ada sebelum dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi, sehingga Tim Verifikasi dan Validasi hanya sebagai pengguna juknis. Tim Verifikasi dan Validasi akan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sebagai peraturan turunan yang akan mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar dapat segera diterapkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran I.06 PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kemudian tidak sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.(AZ)



