kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengadaan Seragam Gratispol Pemprov Kaltim “Tabrak” 5 Peraturan

Terdapat 5 masalah, diantaranya 371 tidak disalurkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program seragam sekolah gratis pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran Rp59.785.230.480,00. Anggaran itu untuk pemberian gratis perlengkapan sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pengadaan seragam Gratispol tersebut dalam temuan auditor negara “Tabrak” (tidak sesuai) dengan 5 Peraturan. Kemudian terdapat 5 masalah serius, diantaranya 371 seragam sekolah tidak disalurkan.

Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah Belum Memadai LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%. Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.

Adapun Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00

Baca juga: BPK Temukan Pembayaran Honorarium Pengarah dan Anggota Sekretariat Tim Pengelola Pendidikan Gratispol Tidak Sesuai Ketentuan

Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud diketahui permasalahan yaitu, Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai. Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan
Sekolah.

Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan
barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.

Auditor juga mengungkap Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.

Kemudian terungkap pula adanya Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah belum mengatur mekanisme
pengendalian yang memadai.

Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Verifikasi dan Validasi selaku PPTK diketahui bahwa Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah sudah ada sebelum dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi, sehingga Tim Verifikasi dan Validasi hanya sebagai pengguna juknis. Tim Verifikasi dan Validasi akan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sebagai peraturan turunan yang akan mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar dapat segera diterapkan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran I.06 PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kemudian tidak sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.(AZ/K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan