kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPK Diminta Dalami Peran Tim 11 di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Muhajir, S.H., M.H

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Rita Widyasari terkait Perkara menerima gratifikasi. Dalam hal Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya, yaitu penerimaan uang per metrik ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Rita Widyasari, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai Kartanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023. Ini adalah sprindik kedua yang diterbitkan KPK kepada Rita Widyasari.

Dalam kasus Rita Widyasari bersama Khairuddin yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta dibacakan 6 Juli 2018 lalu banyak terungkap peran tim 11 terkait kasus kedua orang tersebut.

Baca juga: 3 Sprindik Rita Widyasari, Khairuddin Tersangka TPPU sejak 2017

” Fakta persidangan saat itu banyak mengungkap pula soal batubara, terus ada pula keterangan sejumlah saksi terkait dengan urusan IUP batubara. Kita berharap KPK mendalami dugaan keterlibatan tim 11 dalam soal-soal batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Muhajir, S.H., M.H., wakil sekretaris Peradi Samarinda, pada media ini kemarin.

Menurutnya, KPK perlu memeriksa Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tenaga Ahli, karena dari orang – orang itu sudah banyak hal mengungkap fakta dipersidangan soal urusan perizinan.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Sarkowi Dipanggil KPK dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

” Saya yakin KPK mendalami keterangan orang – orang itu dalam persidangan, misalnya keterangan kadis pertambangan. Adakah fee dari IUP yang diterbitkan bupati termasuk dengan hasil produksi, kemudian siapa yang berperan aktif dibalik dugaan penerimaan fee tersebut, adakah peran tim 11 terkait itu. Kita berharap KPK mengungkap kasus ini terang benderang,” jelasnya lagi.

Sekedar diketahui, KPK sudah memeriksa banyak pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang per metric ton produksi batubara. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan