Kejati Kaltim Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau
Kadis Perhubungan dan sejumlah kontraktor turut dilaporkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Kabupaten Berau membangun pelabuhan atau dermaga Teluk Sulaiman dimulai pada tahun 2020 lalu dan diresmikan oleh Bupati Berau, Selasa (13/01/2025) tahun lalu. Alokasi anggaran mencapai puluhan miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi.
Dari sumber yang dihimpun media ini, total dana yang digelontorkan untuk proyek ini dari APBD Berau dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi yaitu sejak 2020 hingga 2025. Pada tahun 2020 sebesar Rp13,03 miliar dan Rp11,7 miliar, tahun 2021 sebesar Rp18,24 miliar (Bankeu), kemudian tahun 2024 sebesar Rp11,6 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp13,16 miliar.
Dugaan korupsi pembangunan dermaga atau Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau pernah dilaporkan
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) pada 23 Juli 2025 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam laporannya, ARUKKI menyampaikan sejumlah temuan dan mencermati proyek yang juga sempat mangkrak.
Laporan ARUKKI ini dalam kurun waktu 6 bulan kemudian ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Spirindik) Nomor:Print-02/0.4/F.1/01/2026 pada 19 Januari 2026. Diketahui adanya penyelidikan pembangunan pelabuhan atau dermaga Teluk Sulaiman ketika pihak ARUKKI melakukan praperadilan terhadap pihak Kejati yang dianggap belum ada pemberitahuan penolakan atas laporan ARUKKI.
“Laporan Proyek Teluk Sulaiman Berau (Laporan No.54/ARUKKI Dumas/VII/25). Laporan telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/0.4/F.1/01/2026 pada 19 Januari 2026, perihal dugaan Tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman Kabupaten Berau dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp67.730.000.000,” jelas Sudarto SH.MH dari pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim di bukti surat yang diajukan termohon dalam perkara nomor:03/PID.Pra/2026/PN Smr.
Dalam laporan itu, ARUKKI melaporkan kadis perhubungan, kontraktor pelaksana dan konsultan. Para pihak itu patut duga berperan dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau keuangan negara. (AZ).



