Pengembalian Lahan PT.MHU ke Pemkab Kukar Terdapat Void 25 ha, Diduga Ada Unsur Pidana, FPHI Minta Bupati Aulia Rahman Lapor ke APH

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menyoroti tajam proses pengembalian lahan eks konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dihibahkan aset melalui Kementerian ESDM. Forum menilai menduga pengembalian aset negara seluas lebih dari 425 hektare itu sarat dengan indikasi tindak pidana penipuan, kejahatan lingkungan, serta upaya menghindarkan tanggung jawab reboisasi dan reklamasi pascatambang.
” Void yang Dikembalikan, Lahan yang Dihibahkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 25,95hektare lahan yang dikembalikan dan dihibahkan oleh PT MHU kepada Pemkab Kukar ternyata berupa void, lubang bekas galian tambang yang menganga dan tidak produktif. Lahan void ini nyaris tak mungkin dimanfaatkan tanpa biaya rehabilitasi yang sangat besar. Pertanyaan mendasar muncul, bagaimana mungkin aset yang rusak dan tidak layak fungsi diserahkan seolah-olah sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan?,” ujar Faisal SH.MH ketua FPHI Kaltim pada media ini Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Pengembalian lahan tambang yang telah selesai masa konsesi bukanlah sekadar urusan administratif. Berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi. Lebih tegas lagi, Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan. Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.
Modus Penipuan Berkedok CSR
FPHI mencurigai adanya modus penipuan dalam skema pengembalian lahan ini. Perusahaan tambang berupaya melepaskan tanggung jawab reklamasi dan reboisasi dengan cara menghibahkan lahan yang telah rusak parah, lengkap dengan void-nya kepada pemerintah daerah. Padahal, kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak dapat dihapuskan hanya karena lahan telah diserahkan kembali ke negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa penempatan jaminan reklamasi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk benar-benar melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Dengan kata lain, PT MHU tetap terikat kewajiban hukum untuk memulihkan lahan bekas tambangnya, termasuk menutup dan mereklamasi void seluas lebih dari 25,95 hektare itu sebelum atau pada saat pengembalian lahan dilakukan.
Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
Pengabaian kewajiban reklamasi dan reboisasi bukanlah pelanggaran administratif biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 ayat (1) menjerat kelalaian yang mengakibatkan hal serupa.
” Lubang-lubang void yang dibiarkan menganga bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Void dapat menjadi lubang maut yang menimbulkan korban jiwa, merusak ekosistem, dan mengganggu mata air serta sumber penghidupan warga sekitar. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sendiri pernah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap dokumen Amdal dan Rencana Pascatambang serta mendorong reboisasi pascatambang secara konsisten. Namun pernyataan politik tanpa tindakan hukum yang tegas hanya akan menjadi angin lalu,” jelas Faisal.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
FPHI menilai pengembalian lahan yang cacat ini juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Bagaimana mungkin aset negara berupa lahan yang rusak dan tidak layak fungsi diterima begitu saja oleh Pemkab Kukar tanpa verifikasi teknis dan hukum yang memadai? Apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dari aparatur pemerintah daerah dalam proses penerimaan hibah lahan yang sarat dengan kewajiban reklamasi yang belum ditunaikan?
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur baru-baru ini menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar dalam kasus korupsi pertambangan yang melibatkan tiga perusahaan tambang ilegal yang mengeruk batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan. Kasus itu berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang pejabat daerah. FPHI memperingatkan bahwa kasus pengembalian lahan PT MHU memiliki kemiripan pola dengan kasus tersebut , adanya celah yang dimanfaatkan oleh korporasi tambang untuk mengemplang kewajiban negara, dengan atau tanpa keterlibatan aparatur daerah.
Bupati Kukar Wajib Melapor ke Polda Kaltim dan Kejati Kaltim
FPHI mendesak Bupati Kutai Kartanegara untuk tidak tinggal diam. Sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah dan perlindungan masyarakat. Bupati kukar wajib, Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan lingkungan dalam proses pengembalian lahan PT MHU ke Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan penyidikan pidana. Kemudian Melaporkan potensi tindak pidana korupsi dalam penerimaan hibah lahan yang tidak layak fungsi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Melakukan audit independen atas seluruh proses pengembalian dan hibah lahan PT MHU, termasuk memverifikasi luasan lahan yang dikembalikan, status void, serta kewajiban reklamasi yang belum ditunaikan.
Pengembalian lahan tambang yang tidak dibarengi dengan reklamasi dan reboisasi yang tuntas adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Kukar. “Ini bukan sekadar soal legal formal. Ini soal pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, tentang masa depan anak cucu kita yang akan mewarisi lubang-lubang menganga dan lahan-lahan mati.” tegas Faisal.
Pertanggungjawaban kepada Masyarakat Kukar
Masyarakat Kukar berhak atas lingkungan yang sehat dan lahan yang produktif. Mereka berhak mengetahui apakah lahan yang dikembalikan oleh PT MHU benar-benar layak fungsi atau justru menjadi beban baru bagi APBD untuk biaya reklamasi yang seharusnya ditanggung perusahaan.
FPHI mengingatkan bahwa Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kukar—wajib melindungi hak konstitusional warganya. Diam dalam menghadapi indikasi kejahatan lingkungan dan penipuan adalah bentuk pengabaian kewajiban konstitusional.
Forum juga mendorong DPRD Kukar dan DPRD Kaltim untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket guna mengusut tuntas proses pengembalian lahan PT MHU. Rakyat Kukar tidak boleh menjadi korban atas skenario bisnis yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan korporasi semata.(AZ)



