kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PGRI dan LKBH Surati Plt Kadisdikbud Kaltim, Beri Waktu Seminggu

Terkait Surat Penugasan 56 Guru di Kaltim

Ketua PGRI Kaltim, Rediyono dan LKBH PGRI Didik setiawan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) PGRI khusus memberikan perlindungan, advokasi, dan penyuluhan hukum bagi para guru. Mengirim surat resmi yang di tujukan kepada Plt Kadisdikbud Armin terkait dengan surat penugasan kepada 56 Guru di Kaltim.

Ketua PGRI Kaltim Dr. Rediyono, S.H., M.H. dan LKBH PGRI Didik Setiawan ,SE SH sebelumnya menerima laporan dan keluhan guru guru yang mendapat surat penugasan dari Plt Kadisdikbud Kaltim yang tidak sesuai dengan aturan BKD.

Ketua PGRI Kaltim Dr. Rediyono, S.H., M.H mengatakan jika ada laporan dari guru guru yang mendapat surat penugasan dari Plt Kadisdikbud Kaltim yang tidak sesuai dengan aturan BKD.

“PGRI Sebagai wadah perjuangan kaum pendidik, PGRI memiliki peran krusial dalam dunia pendidikan. Salah satunya Menyediakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya. Terkait dengan laporan atau aduan dari Guru guru ini PGRI dan LKBH mengirim surat resmi kepada Plt Kadisdikbud Kaltim Armin untuk secepatnya mengembalikan Guru guru ke tempat sekolah asal. Kami memberi waktu satu minggu dari tanggal surat yang di buat. Jika tidak ada jawaban maka melalui LKBH PGRI untuk mendampingi Guru Guru yang terkait masalah hukum yang dihadapi, “ujar Ketua PGRI Kaltim Dr. Rediyono, S.H., M.H. dan LKBH PGRI Kaltim Didik Setiawan ,SE SH kepada media ini di Gedung PGRI Provinsi Kaltim.

Telaah hukum yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim. Pihak Inspektorat menyatakan proses perpindahan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemindahan pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa, dalam hal pembinaan Pegawai ASN kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian didelegasikan kepada Gubernur dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang menjelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek yang kepegawaian pemberhentian pegawai. sesuai meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Selain itu, mutasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas tersebut tidak dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD-S.111/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.(TIM).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan