Usut! Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 (ABT) Rp20,7 M
Kontraktor diduga mengabaikan kewajiban pokok dalam dokumen kontrak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur oleh DPRD Kalimantan Timur menemukan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim telah memutus 9 proyek kontrak tahun 2024–2025. Salah satunya adalah proyek Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 dengan nilai kontrak Rp20,76 miliar (Rp20.762.887.773,00) Penyedia jasa atau kontraktor pelaksana adalah PT. Alvi Sinar Abadi, waktu pelaksanaan 24 Hari Kalender, Mulai Kerja (SPMK) : 8 Desember 2025 berakhir kontrak 30 Desember 2025. Ada pun Nomor dan Tanggal Kontrak : 000.3.3/007/PPKom-BM/KONT/REKONS.JL.MB-BTS.BTG.5(ABT), Tanggal 8 Desember 2025.
Progres pekerjaan proyek ini 60,1% tgl. 23 April 2026 dengan kondisi keuangan sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp10.540.902.864,00 sedangkan kondisi fisik 53,44 %
Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 (ABT) merupakan alokasi anggaran APBD tahun 2025 dan salah satu proyek yang akan masuk ke ranah hukum karena akan dilaporkan pengiat anti korupsi. Kontraktor proyek ini termasuk dalam perusahaan yang diputus kontrak.
“Kalau putus kontrak pasti blacklist, Pak,” ujar Muhammad Muhran, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kaltim, pada media ini melalui pesan percakapan WhatsApp.
Muhran menegaskan bahwa pihaknya telah memutus kontrak dan blacklis 3 perusahaan terkait dengan 9 proyek pada tahun 2024-2025.
Baca juga: Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 Rp20,7 miliar Putus Kontrak
“9 Proyek Mangkrak yang ada di bidang saya. Binamarga cuma ada 3. Jadi saya hanya menanggapi 3 Proyek yang ada di bidang saya, untuk yang lain saya tidak bisa berkomentar, “terangnya.
Mengenai dengan Denda terhadap Perusahaan tersebut, menurutnya masih menunggu catatan dan dokumen, Karena baru menjabat pada bulan Desember, proyek tersebut diakuinya pejabat sebelumnya yang mengetahui.
“Saya tidak pegang data, berapa dendanya, nanti saya mintakan dulu data data nya. Karena saya baru menjabat bulan Desember kemarin. Jadi bukan saya menjabat waktu itu. Kan tahun 2024 Hariadi Purwatmoko. “jelasnya.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini terungkap bahwa , Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 (ABT) Selama masa pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi terjadi deviasi negatif yang sangat kritis pada progres fisik lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis disebutkan bahwa , pemutusan kontrak didasarkan pada alasan-alasan objektif yaitu, Penyedia Jasa tidak menunjukkan itikad baik dan kemampuan manajerial serta teknis untuk mengejar keterlambatan, meskipun telah diberikan asistensi teknis berkala.
Disinyalir Lalai atau Cidera Janji (Breach of Contract), Penyedia Jasa mengabaikan kewajiban-kewajiban pokok yang tertuang dalam dokumen kontrak, baik dari segi penyediaan material, mobilisasi alat berat, maupun pemenuhan jumlah tenaga kerja yang memadai di lapangan.
Tidak Memperbaiki Kelalaian dalam Jangka Waktu yang Ditentukan, Penyedia Jasa tidak menindaklanjuti instruksi lapangan, nota dinas pengawas, serta surat-surat peringatan resmi yang dilayangkan oleh PPK dalam kurun waktu batasan toleransi yang diberikan.
Kemudian Ketidakmampuan Menyelesaikan Pekerjaan, Berdasarkan analisis teknis (proyeksi sisa waktu vs kapasitas produksi penyedia), dapat disimpulkan secara meyakinkan bahwa Penyedia Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan 100% meskipun seandainya diberikan kebijakan pemberian kesempatan (tambahan waktu dengan denda).
Menurut sumber itu,Tahapan Prosedur Pengendalian Kontrak (Kontrak Kritis), Sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, Pengguna Jasa telah melaksanakan seluruh tahapan mitigasi dan pembinaan secara berjenjang sesuai prosedur regulasi pengadaan.SCM Tingkat I, II, dan III telah dilaksanakan secara formal melibatkan Penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.Pada setiap tahapan SCM, Penyedia Jasa gagal memenuhi target uji coba (test case) pemenuhan progres fisik yang telah disepakati bersama dalam Action Plan. Surat Peringatan Kontrak (SP) sudah diberikan 3 kali.
” Peringatan Terakhir, Pernyataan bahwa penyedia berada dalam kondisi lalai nyata dan diberikan batas waktu terakhir untuk memperbaiki kelalaiannya, namun tetap tidak diindahkan,” tulis sumber tersebut.
Pemutusan kontrak ini diambil sebagai langkah terakhir setelah seluruh hak pembinaan dan pemberian kesempatan masa pelaksanaan (dengan denda) telah diberikan secara maksimal. Walaupun Penyedia Jasa berhasil mengejar deviasi hingga mencapai progress fisik akhir 60,10 %, sisa pekerjaan sebesar 39,90 % tidak dapat diselesaikan karena ketidakmampuan mengatasi problem internal dan eksternal.
Sebelumnya pihak Forum Praktisi Hukum Investasi Kaltim (FPHI) menyatakan akan melaporkan secara resmi 9 proyek PUPR Kaltim yang telah di putus kontrak.” Kami mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD yang dikorupsi adalah darah rakyat Kaltim. Proyek yang putus kontrak bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral dan hukum. Jika penegak hukum terus bersikap lunak, maka kita sedang menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi proyek infrastruktur bisa dibayar dengan blacklist murahan,” tulis rilis yang ditandatangani Faisal, S.H., M.H. ketua FPHI dan Achyar Rasydi, S.H. Sekretaris FPHI.
Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak kontraktor proyek Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 hingga berita ini tayang.(AZ)



