kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Plt Disdikbud Kaltim Terindikasi Melawan Hukum dan Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Muhajir: Gubernur sudah tepat, tinggal tindakan tegas jika plt membangkang

Muhajir

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Surat penugasan yang diterbitkan Armin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap sejumlah guru di SMA/SMK tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini terungkap dari telaah hukum yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim. Pihak Inspektorat menyatakan proses perpindahan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemindahan pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa, dalam hal pembinaan Pegawai ASN kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian didelegasikan kepada Gubernur dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang menjelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek yang kepegawaian pemberhentian pegawal. sesuai meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawal.

Baca juga: Armin Plt Disdikbud Kaltim Belum Jalankan Perintah Gubernur Rudy Mas’ud

Selain itu, mutasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas tersebut tidak dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD-S.111/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu praktisi hukum Samarinda, Muhajir, S.H.,M.H., berpendapat bahwa penugasan guru yang melanggar ketentuan membawa implikasi hukum langsung bagi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Berdasarkan regulasi Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis di bidang kepegawaian, termasuk memindah atau menugaskan pegawai.

Surat Edaran BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai.Berikut adalah rincian implikasi hukum dan administratif yang mengikat Plt selaku pemberi tugas.

Baca juga: Pindah Guru Tak Sesuai Aturan, Gubernur Kaltim Tegur Keras Plt Kadisdikbud Kaltim

“Pak Gubernur Rudy Mas’ud sudah tegas menegur Plt.Kadisdikbud Kaltim dan meminta para guru itu dikembalikan ke tempat asal bertugas. Plt dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Kajian Inspektorat jelas dan tegas yang menyebutkan surat penugasan itu tidak sesuai dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Langkah gubernur sudah tepat, tinggal tindakan tegas jika plt membangkang,” ujar Muhajir pada media ini kemarin.

Menurutnya, Tindakan ini berpotensi memicu temuan maladministrasi oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman. Kemudian pihak guru yang menjadi korban kebijakan penyalahgunaan wewenang ini dapat pula melakukan upaya hukum gugatan secara perdata ke pengadilan.

“Jika penugasan merugikan hak guru atau mengganggu operasional sekolah, guru yang terdampak dapat mengajukan keberatan atau gugatan tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan bisa meminta ganti rugi kepada plt Kadisdikbud karena para guru mengalami kerugian immateriil,” tegasnya.
Ketika disinggung soal peluang kasus ini masuk dalam ranah pidana, Muhajir yang juga Wakil sekretaris Peradi Samarinda berpendapat bahwa potensi itu memungkin, Apabila penugasan yang menyimpang tersebut terbukti sarat akan unsur kesengajaan, rekayasa, atau dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi/
atau golongan.

Baca juga: 17 Guru Laporkan Plt Kadisdikbud Ke Kemendagri, BKD, Inspektorat, Dewan Pendidikan Kaltim

” Plt selaku pemberi tugas dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).Penyalahgunaan Wewenang, Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara. Jika terjadi pelanggaran, biasanya Inspektorat Daerah akan melakukan audit investigatif untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara atau pelanggaran administrasi berat,” pungkasnya

Plt Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kaltim Armin belum memberikan tanggapan terkait dengan perintah gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Konfirmasi yang media ini sampaikan belum direspon hingga berita ini ditayangkan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan