kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Mobil Gubernur dan Walikota Mandek, ARUKKI Praperadilkan Kejati Kaltim dan KPK

Munari: Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum

Wakil Ketua ARUKKI, M. Munari | Pergub Kaltim perihal Standar Satuan Harga | Perwali Samarinda perihal Standar Satuan Harga

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kembali menyuarakan kekecewaannya atas mandeknya penanganan hukum terhadap dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dua laporan itu adalah dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim dan Sewa Mobil Walikota Samarinda.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyatakan hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti dari laporan yang sudah masuk lebih dari satu bulan lalu. Oleh karena itu, ARUKKI akan mengambil langkah hukum tegas berupa gugatan Praperadilan terhadap Kejati Kaltim dan KPK RI atas dasar Pasal 158 huruf e KUHAP Baru terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat hukum tidak bekerja, kami akan bawa mereka ke meja praperadilan. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum! ” jelas M.Munari dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (18/6/2026).

Kasus I: Dugaan Mark Up Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar

Laporan pertama menyangkut pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim berupa kendaraan SUV Hybrid dengan nilai kontrak mencapai Rp8.499.936.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). ARUKKI menyoroti beberapa kejanggalan fatal yaitu,

Ketidakwajaran Harga, Pembelian satu unit mobil dinas di akhir tahun 2025 dinilai fantastis dan tidak sesuai kewajaran.Kemudian dugaan Perusahaan “Hantu”, Tender dimenangkan oleh CV Afisera yang berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tercatat memiliki nilai aset uang Rp0 (nol rupiah) .
“Ini logika bisnis yang absurd dan mengarah pada praktik kejahatan korupsi,” tegas Munari.

Kemudian Penguncian Spesifikasi dimana, Spesifikasi teknis di duga sengaja dikunci mengarah pada satu merek mewah (Range Rover) untuk menyingkirkan pesaing.

Kasus II: Dugaan Korupsi Sewa Mobil Operasional Walikota Samarinda

ARUKKI juga melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional untuk Walikota Samarinda senilai Rp160 juta per bulan—melonjak jauh dari standar harga wajar sekitar Rp14 juta per bulan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan nilai sewa berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kota Samarinda. “Terjadi ketidakcermatan dua belah pihak,” ujar Andi Harun. Namun ARUKKI menegaskan bahwa pengakuan dan pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP, setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana berhak melaporkannya, dan penyidik wajib menindaklanjuti secara profesional.

ARUKKI mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim, agar tidak mandul dan harus menetapkan pihak – pihak yang bertanggungjawab secara hukum sebagai tersangka.

ARUKKI mendesak Kejati Kaltim segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. “Jika dalam waktu 15-30 hari pihak kejaksaan tidak ada langkah progresif, maka kami akan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegas kuasa hukum ARUKKI, Achyar, SH dan Abdul Khalid, SH.

ARUKKI menuntut Kejati Kaltim untuk:

  1. Segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 miliar.
  2. Memproses secara hukum kasus sewa mobil operasional Walikota Samarinda yang telah merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
  3. Tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi memproses pertanggungjawaban pidana para pihak yang terbukti melakukan mens rea (niat jahat) dalam pengadaan barang dan jasa.(redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan