kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

FPHI Segera Laporkan 9 Proyek Putus Kontrak di Dinas PUPR Kaltim ke Kejati Kaltim

Sekretaris FPHI, Achyar Rasyidi, S.H., dan Ketua FPHI, Faisal, S.H.,M.H.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Publik Kalimantan Timur kembali digegerkan oleh adanya sembilan paket pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim yang dinyatakan putus kontrak dalam dua tahun anggaran terakhir (2024–2025). Proyek-proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD, namun tidak kunjung rampung.

Lebih parah lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp3,83 miliar serta indikasi kelebihan pembayaran hingga Rp3,83 miliar pada proyek-proyek sejenis.

Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim), sebagai kumpulan advokat, akademisi hukum, dan pegiat anti-korupsi menyatakan bahwa, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan sanksi administratif seperti blacklist kontraktor. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Kadis PUPR Kaltim Belum Mau Bicara kasus 9 Proyek di Putus Kontrak

” Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, FPHI Kaltim bersiap melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan melibatkan para pejabat daerah dan kontraktor sebagai pihak terlapor,” ujar Faisal SH.MH ketua Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim) dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (9/6/2026).

Menurut FPHI,landasan fakta 9 proyek Putus Kontrak dan kerugian negara Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kaltim DPRD Provinsi Kaltim serta dokumen lelang dan kontrak yang diperoleh secara sah, berikut rincian 9 proyek yang diputus kontrak beserta nilai anggarannya.

Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Batas Bontang 5 Rp20,76 M.Progres fisik hanya 60,1%. Pembangunan Wisma Purna Tugas Keuskupan Agung Samarinda Rp12,99 M Putus kontrak TA 2025. Gedung Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital UMKT Tanah Grogot, Paser Rp4,38 Putus kontrak TA 2024. Gereja Huria Kristen Batak Protestan Balikpapan Rp7,95 M Pekerjaan terhenti. Penataan Drainase & Trotoar Jalan S. Parman Rp5,77 M Tidak selesai tepat waktu. Peningkatan Jalan Poros Desa Separi – Desa Sukamaju (Kukar) 3,20 M Belum diverifikasi. Pembangunan Jembatan Penghubung Kec. Loa Janan Rp4,50 M Putus kontrak Januari 2026. Rehab Gedung Kantor Kecamatan Samarinda 2,10 M Adendum gagal. Normalisasi Saluran Irigasi Tani Makmur, Paser Rp1,90 M Tidak sesuai spek.

Baca juga: 9 Proyek Putus Kontrak di Dinas PUPR Kaltim Layak di Usut

Jumlah total anggaran yang bermasalah dari 9 proyek tersebut mencapai lebih dari Rp63,55 miliar. Dari jumlah itu, berdasarkan temuan sementara tim hukum FPHI Kaltim, terdapat indikasi kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp10,2 miliar akibat pekerjaan fiktif, volume tidak sesuai, dan pembayaran tanpa dasar pertanggungjawaban yang sah.

Selain itu, BPK juga menemukan praktik penawaran harga 10–30% di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang secara ekonomis tidak rasional dan berpotensi menjadi modus untuk memenangkan lelang dengan kompromi terhadap kualitas, bahkan subkontrak berlapis yang tidak diawasi.

FPHI Kaltim menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada penyelenggara negara yang gagal melakukan pengawasan, pembayaran tidak sah, dan pembiaran terhadap praktik mangkrak yang berulang. Menurut FPHI Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Kejati Kaltim adalah Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — karena bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Pembiaran terhadap 9 proyek putus kontrak menunjukkan adanya kelalaian berat bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kemudian Para Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) dari masing-masing 9 proyek mereka yang menandatangani kontrak, menyetujui adendum, dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Selanjutnya, Direktur Utama atau Direksi dari 9 perusahaan kontraktor pelaksana — yaitu badan hukum yang gagal menyelesaikan pekerjaan meskipun telah menerima pembayaran termin. Data kontraktor tersebut (nama PT/CV, alamat, NPWP) sudah kami himpun. Kami juga akan meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tingkat balai/bidang serta konsultan pengawas yang memberikan laporan fiktif.

Baca juga: Proyek di Dinas PUPR Kaltim Putus Kontrak Mencapai Rp65 Miliar lebih

Dasar Hukum Jeratan Pidana yang mengintai, Berdasarkan fakta itu, FPHI Kaltim mendalilkan telah terjadi tindak pidana yaitu Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3, Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda Rp1 miliar. Jeratan Pidana yang mengintai lainya yaitu Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 415 KUHP)

Seorang pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan orang lain mengambilnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami juga mendorong penggunaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (medeplegen) jika terbukti ada persekongkolan antara pejabat daerah dan kontraktor.

Kegagalan sanksi Administrasi SANKSI, Blacklist adalah tameng. Pimpinan Dinas PUPR-PERA Kaltim sebelumnya pernah menyatakan akan memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor seperti PT Telaga Pasir Kuta karena proyek RS Korpri mangkrak. Namun, blacklist hanyalah larangan mengikuti tender selama 1–2 tahun. Sanksi ini tidak mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi,tidak memberikan efek jera karena kontraktor bisa mengganti bendera perusahaan dan tidak menyentuh pejabat daerah yang lalai atau terlibat.

Baca juga: Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 Rp20,7 miliar Putus Kontrak

FPHI Kaltim menilai penggunaan blacklist saja adalah bentuk pembiaran terhadap praktik pidana. Karena itu, kami minta Kejati Kaltim untuk mengabaikan prosedur administratif itu dan langsung masuk ke ranah pidana.Forum Praktisi Hukum Investasi Kaltim (FPHI) menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim, Segera terima laporan resmi dari Forum Praktisi Hukum Investasi Kaltim dalam waktu 7 hari ke depan.

FPHI akan melampirkan bukti-bukti awal salinan kontrak 9 proyek, berita acara putus kontrak, laporan BPK, dan hasil wawancara dengan sumber internal. Naikkan status ke tahap penyidikan maksimal 14 hari setelah laporan diterima, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan adanya unsur pidana yang nyata.Panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, 9 PPTK, dan 9 direktur kontraktor sebagai terlapor. Jika cukup bukti, tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Lakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara, termasuk potensi pemulihan aset. Buka akses publik terhadap perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan pembelajaran bagi daerah lain.

” Kami mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD yang dikorupsi adalah darah rakyat Kaltim. Proyek yang putus kontrak bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral dan hukum. Jika penegak hukum terus bersikap lunak, maka kita sedang menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi proyek infrastruktur bisa dibayar dengan blacklist murahan,” tulis rilis yang ditandatangani Faisal, S.H., M.H. ketua FPHI dan Achyar Rasydi, S.H. Sekretaris FPHI. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan