9 Proyek Putus Kontrak di Dinas PUPR Kaltim Layak di Usut

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Terjadinya pemutusan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim dengan 9 proyek dari alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp33.755.883.876,45 dengan rincian Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 (ABT) Rp20.762.887.773,00 dan Pembangunan Wisma Purna Tugas Keuskupan Agung Samarinda 12.992.996.103,45.Kemudian ada pula proyek pada alokasi anggaran tahun 2024 dengan kegiatan 7 proyek di Dinas PUPR Kaltim yang diputus kontrak dengan nilai Rp30 miliar lebih. Misalnya Pembangunan Gedung Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital (FPBD) UMKT Tanah Grogot, Paser Rp 4.388.282.474,69,Pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Balikpapan Rp7.956.800.000,00,Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S. Parman Rp5.776.685.040,00 dan masih ada ada lagi proyek Sarana ibadah.
Penyebab terjadi pemutusan kontrak yang dilakukan terhadap 9 proyek tersebut tentu ada masalah, apakah pekerjaan belum selesai ataukan karena tidak sesuai dengan standarisasi. ” Banyaknya pemutusan kontrak kerja ini tentu menjadi tanda tanya diruang publik, apakah kontraktornya “abal abal” atau ada faktor lain, atau mungkin pula karena pekerjaan tidak sesuai standarisasi, saya berpendapat sebaiknya inspektorat atau aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” ujar Muhajir SH.MH. wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini kemarin
Baca juga: Proyek di Dinas PUPR Kaltim Putus Kontrak Mencapai Rp65 Miliar lebih
Menurut Muhajir, Proyek yang dilaksanakan pihak Dinas PUPR Kaltim, beberapa proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu diputuskan kontrak pada tahun 2025. Artinya patut di duga sudah ada adendum untuk menambah waktu perpanjangan pekerjaan, tetapi belum juga selesai pekerjaan.
” Saya kira patut di duga dari sekian proyek yang di putus kontrak itu ada yang tidak sesuai standar, karena sangat diperlukan investigasi mendalam dari instansi teknis. Kemudian dampak dari proyek yang tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya mengakibatkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau umat beraga untuk melakukan kegiatan. Saya berharap aparat penegak hukum melakukan pengusutan,” pungkasnya
Baca juga: Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 Rp20,7 miliar Putus Kontrak
Sedangkan temuan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim mengkritisi, Praktik penawaran jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HPS). Pansus menemukan banyak paket pekerjaan dengan penawaran 10%–30% di bawah HPS, yang secara logika ekonomi berisiko tinggi terhadap kualitas. Penawaran ekstrem ini seringkali menjadi pintu masuk kompromi mutu, pemotongan spesifikasi, hingga praktik subkontrak berlapis yang tidak terkendali. Hal itu disampaikan Fadly Imawan Ketua Pansus LKPJ saat menyampaikan laporan hasil kinerja pansus di paripurna
Rendahnya profesionalitas dan kapasitas permodalan penyedia. Tidak sedikit kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan tanpa didukung kemampuan teknis dan finansial yang memadai.Akibatnya, proyek tersendat, kualitas menurun, dan berujung pada putus kontrak. Ini menunjukkan bahwa proses kualifikasi dan evaluasi penyedia belum berbasis kapasitas riil, melainkan masih administratif semata.
Pansus LKPJ memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar Pemerintah Provinsi diharapkan melakukan audit menyeluruh berbasis risiko terhadap paket kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang mengalami kendala pelaksanaan, termasuk bangunan yang belum berfungsi secara optimal maupun pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian
Perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap penyedia jasa yang kinerjanya belum memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan, termasuk peninjauan terhadap rekam jejak dan kapasitas personel pelaksana, guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.(AZ)



