kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek di Dinas PUPR Kaltim Putus Kontrak Mencapai Rp65 Miliar lebih

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pada alokasi anggaran tahun 2025 pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim untuk proyek rekonstruksi dan pembangunan ada 2 kegiatan yang diputus kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp33.755.883.876,45 dengan rincian Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 (ABT) Rp20.762.887.773,00 dan Pembangunan Wisma Purna Tugas Keuskupan Agung Samarinda 12.992.996.103,45. Namun ironisnya proyek ini putus kontrak.

Ada pula proyek pada alokasi anggaran tahun 2024 dengan kegiatan 7 proyek di Dinas PUPR Kaltim yang diputus kontrak dengan nilai Rp30 miliar lebih

Baca juga: Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 Rp20,7 miliar Putus Kontrak

Dalam sejumlah temuannya, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim mengkritisi, Praktik penawaran jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HPS). Pansus menemukan banyak paket pekerjaan dengan penawaran 10%–30% di bawah HPS, yang secara logika ekonomi berisiko tinggi terhadap kualitas. Penawaran ekstrem ini seringkali menjadi pintu masuk kompromi mutu, pemotongan spesifikasi, hingga praktik subkontrak berlapis yang tidak terkendali. Hal itu disampaikan Fadly Imawan Ketua Pansus LKPJ saat menyampaikan laporan hasil kinerja pansus di paripurna

Rendahnya profesionalitas dan kapasitas permodalan penyedia. Tidak sedikit kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan tanpa didukung kemampuan teknis dan finansial yang memadai.Akibatnya, proyek tersendat, kualitas menurun, dan berujung pada putus kontrak. Ini menunjukkan bahwa proses kualifikasi dan evaluasi penyedia belum berbasis kapasitas riil, melainkan masih administratif semata.

Baca juga: Pansus LKPJ Gubernur Buka “Borok”, 18 Proyek Pembangunan Sekolah di Disdikbud Kaltim Mangkrak

Pansus LKPJ memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar Pemerintah Provinsi diharapkan melakukan audit menyeluruh berbasis risiko terhadap paket kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang mengalami kendala pelaksanaan, termasuk bangunan yang belum berfungsi secara optimal maupun pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian

Perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap penyedia jasa yang kinerjanya belum memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan, termasuk peninjauan terhadap rekam jejak dan kapasitas personel pelaksana, guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan