Kejagung Bakal di Praperadilkan, Lidik Kasus PT.MHU “Ditelantarkan”
FPHI: Samin Tan yang potensi kerugiannya lebih kecil langsung dijerat habis-habisan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) menyorot tajam Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dugaan praktik standar ganda dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi tambang skala besar di Kalimantan.
Menurut FPHI, kasus Samin Tan (PT Asmin Koalindo Tuhup) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8 triliun digeber cepat dengan penetapan tersangka, kemudian penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening. Namun, kasus PT MHU dengan indikasi kerugian negara lebih besar, yaitu Rp9,3 triliun, justru terkesan dibiarkan mandek di tingkat penyelidikan selama 3,5 tahun—tanpa satu pun tersangka.
FPHI menilai ini bukan sekadar lamban, melainkan bentuk pembiaran terstruktur yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam 7 hari ke depan, FPHI akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejagung RI cq Jampidsus melalui Pengadilan Negeri Samarinda.
Lanjut FPHI, Kasus PT MHU bermula dari dugaan manipulasi pengapalan dan penjualan batubara ekspor ilegal pada tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun, RKAB awal PT MHU tahun 2021: 10.600.000 MT, Dirvisi menjadi: 14.520.602 MT, Diduga Realisasi pengapalan faktual: 22.739.419 MT (melampaui kuota lebih dari 8 juta MT)
Baca juga: Kelompok Tani Tuding PT.MHU Bohong, Anggota Komisi I Tantang Perusahaan Serahkan Data
FPHI berpendapat bahwa, Akibatnya negara dirugikan dari royalti dan PNBP yang tidak dibayar dengan total Rp9,3 triliun. Laporan ini pertama kali disampaikan MAKI kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD pada 16 September 2022. Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Namun hingga hari ini, 3,5 tahun kemudian, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.
“Ini bukan soal besar kecilnya kasus. Ini soal konsistensi penegakan hukum. PT MHU dengan kerugian negara Rp9,3 triliun – lebih besar dari Samin Tan – dibiarkan menguap 3,5 tahun tanpa tersangka. Sementara Samin Tan yang potensi kerugiannya lebih kecil langsung dijerat habis-habisan. Masyarakat bertanya: apakah karena pemilik saham PT MHU adalah pihak yang ‘kebal hukum’?” ujar Faisal, S.H., M.H. Ketua FPHI Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (25/5/2026)
FPHI mengidentifikasi beberapa faktor yang diduga menjadi biang keladi mandeknya kasus ini, Pertama Struktur kepemilikan yang kompleks, Saham PT MHU diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki rekam jejak hukum bermasalah, termasuk mantan terpidana kasus korupsi dan Oknum Petinggi Partai Tertentu.
Baca juga: RDP Kelompok Tani dengan PT. MHU dan Komisi I Meradang, Ujungnya….
Kemudian di duga Lemahnya koordinasi antarinstansi, diduga terdapat tumpang tindih kewenangan antara Ditjen Minerba, KSOP, dan Kejagung dalam memverifikasi realisasi ekspor. Bobolnya sistem IT Ditjen Minerba – Terindikasi adanya celah sistem yang memungkinkan perusahaan tetap melakukan pengapalan meskipun RKAB sudah terlampaui. Lalu Tekanan politik dan ekonomi – Diduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum karena menyangkut kepentingan besar di sektor energi.
Apabila dalam 14 (empat belas) hari ke depan Kejagung RI cq Jampidsus tidak menunjukkan itikad serius dengan menaikkan status kasus PT MHU ke tahap penyidikan, maka FPHI akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejagung RI cq Jampidsus melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penundaan penanganan perkara PT MHU selama 3,5 tahun merupakan undue delay yang tidak beralasan secara hukum dan Mendesak Kejagung untuk segera membuka status perkara secara transparan kepada publik.
Berdasarkan Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, “penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah” merupakan objek yang dapat dipraperadilankan. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa apakah kelambanan aparat penegak hukum bersifat wajar (reasonable time) atau merupakan bentuk undue delay yang merugikan hak-hak pencari keadilan. FPHI menilai penanganan kasus PT MHU selama 3,5 tahun di tingkat penyelidikan tanpa kejelasan status adalah bentuk undue delay yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak sedang membuat onar. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika Jampidsus tidak bernyali menyentuh PT MHU karena tekanan pihak tertentu, maka biarlah hakim praperadilan yang akan memutuskan. Keadilan tidak boleh mandek hanya karena uang dan kuasa,” jelas Achyar Rasydi SH.Sekretaris Jenderal FPHI.
FPHI mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama di Kalimantan Timur, untuk mengawal kasus ini. Praktik ekspor ilegal batubara yang melibatkan bobolnya sistem IT Ditjen Minerba harus diungkap tuntas demi menyelamatkan keuangan negara.(AZ)



