kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Penggelapan PNBP dan Pajak Ratusan Miliar Dilaporkan ke KPK,Kejagung dan Bareskrim

Eks Pengurus KSU PUMMA turut Laporkan Anggota DPRD Kaltim

Kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA saat melaporkan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Tipidkor Bareskrim. Laporan diserahkan Senin, (27/4/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Mantan atau eks Pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) yang bergerak dalam pertambangan batubara di wilayah Kalimantan Timur melaporkan dugaan penggelapan PNBP dan pajak, di duga dilakukan
CV. Putra Jaya Perkasa (PJP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Tipikor Bareskrim. Laporan diserahkan eks pengurus KSU PUMMA di dampingi kuasa hukumnya Muhajir SH.MH pada Senin (27/4/2026). Untuk diketahui CV. PJP merupakan perusaahaan bergerak di bidang Jetty yang berada di Anggana Kutai Kartanegara. CV.PJP di duga melakukan penggelapan PNBP dan pajak dengan nilai mencapai ratusan miliar, anggota DPRD Kaltim turut dilaporkan karena menjadi salah satu pengurus aktif di PJP

“Melalui bukti autentik berupa Dokumen “Daftar Tunggakan – KSU Putra Mahakam Mandiri” yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, KPP Pratama Samarinda Ilir, tercatat akumulasi tunggakan pajak yang belum terbayar mencapai Rp 39.191.963.199,00. Karena NPWP dan IUP masih atas nama KSU PUMMA, maka tagihan ini secara administratif dialamatkan kepada Koperasi, meskipun secara operasional dan kontraktual seluruh beban tersebut berada di pundak CV PJP yang menikmati hasil penjualan batubara,” papar Muhajir SH.MH kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA dalam rilis pada media ini usai melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke KPK, Kejaksaan Agung dan Tipikor Bareskrim

Baca juga: CV. PJP Milik Oknum Anggota DPRD Kaltim, Diduga Menggelapkan Royalty PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Milyar IUP OP KSU PUMMA

Menurut Muhajir, instrumen perpajakan DJP, jantung dari tata kelola keuangan pertambangan, adalah PNBP, khususnya royalti batubara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 18 Tahun 2025, tarif royalti batubara dihitung berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) per metrik ton dikalikan dengan volume produksi.

” Berdasarkan Somasi Ke-1 dan Ke-2 yang dilayangkan oleh pelapor, perhitungan teknis dan komersial menunjukkan bahwa nilai PNBP berupa royalti yang digelapkan oleh pengurus CV PJP mencapai angka fantastis Rp 201.215.514.168,00 (Dua ratus satu miliar dua ratus lima belas juta lima ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah). Kami tadi melaporkan kasus itu ke KPK,Kejagung dan Tipikor Bareskrim,” jelasnya.

Baca juga: CV. PJP Belum Mau Bicara Dugaan Pengelapan PNBP dan Pajak

Lanjut dia, mekanisme terjadinya penggelapan ini ditengarai melibatkan skema manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Modus yang lumrah dipraktikkan dalam sindikasi kejahatan tambang adalah under-reporting (pelaporan yang diturunkan nilainya) dengan cara menurunkan nilai kalori COA/GAR-nya atau unreported production (produksi yang sama sekali tidak dilaporkan).

” CV PJP diduga memproduksi dan memuat batubara ke tongkang (barging) melalui pelabuhan jetty mereka, menjualnya kepada pihak offtaker, namun tidak melaporkan tonase riil tersebut ke Kementerian ESDM melalui aplikasi MOMS (Minerba Online Monitoring System) dan e-PNBP. Dengan demikian, tagihan royalti tidak terbit atau terbit jauh lebih kecil dari realisasi lapangan. Dana hasil penjualan batubara milik negara tersebut dikonversi secara tidak sah menjadi aset properti, kas, dan kekayaan persekutuan komanditer CV PJP, yang pada gilirannya dinikmati oleh para pengurusnya secara berantai,”ujarnya.

Eskalasi perkara dari wanprestasi perdata menuju kejahatan korporasi dan tindak pidana korupsi didasarkan pada pergeseran penguasaan aset. Royalti batubara dan pajak yang telah dipungut (PPN) pada dasarnya adalah uang milik negara yang sedang transit dalam sistem administrasi perusahaan. Menahan atau tidak menyetorkan uang tersebut adalah delik mala in se (kejahatan pada hakikatnya)

Baca juga: Eks Pengurus KSU PUMMA Somasi CV PJP, Diduga Gelapkan PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Miliar

” Kehadiran oknum Anggota DPRD Kaltim sebagai pengurus korporasi menjadi trigger tambahan bagi penerapan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan), karena kapasitasnya sebagai aparat negara (Legislatif) seharusnya mencegah, bukan malah menjadi bagian dari instrumen yang mengeruk keuntungan dari kerugian negara. Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Para pengurus CV PJP menerima uang hasil penjualan yang di dalamnya terkandung uang pajak dan royalti milik negara serta hak milik PUMMA, bukan karena kejahatan pada awalnya (karena ada perjanjian), namun kemudian memilikinya secara melawan hukum dan menolak menyetorkannya. Kami berharap Laporan ini ditindaklanjuti, KPK, Kejagung atau atau pun Bareskrim,”pungkasnya

Terkait dengan kasus dugaan penggelapan PNBP dan pajak ini, Rudiansyah, direktur CV.PJP pernah dikonfirmasi soal itu. Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum memeberikan tanggapan.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan