kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Menagih Hutang ke PT.KPC Rp280 miliar, Gubernur Kaltim di Somasi

Tim Pengacara Masyarakat Kaltim, Faisal SH.MH., Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim berunjukrasa di kantor gubernur Kamis (10/7/2025) lalu, mendesak gubernur Kaltim agar menagih hutang ke PT.KPC sebesar Rp280 miliar. Desakan tidak hanya dilakukan kalangan mahasiswa, namun juga ada warga Kaltim yang berprofesi selaku advokad turut mendesak, bahkan gubernur di somasi agar mengambil sikap untuk menanggih hutang ke PT.KPC.

” Surat Somasi ke Gubernur Kaltim sudah kami layangkan, kami Para Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Pengacara Faisal & Partners mewakili diri sendiri atas nama masyarakat kaltim untuk menuntut apa yang menjadi HAK Rakyat Kaltim. Surat SOMASI 1 ( Peringatan Pertama) Kami sampaikan ke Bapak Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E.,” ujar Faisal SH.MH. didampingi rekannya Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH.

Faisal menjelaskan alasan somasi ke gubernur Kaltim dilayangkan karena, selaku Gubernur Kalimantan Timur tidak merespon sama sekali terkait surat pihaknya yang masuk 13 Juni 2025 Surat No : 027/Dialog-PDT/SMD/V-2025 perihal Permohonan Dialog / Diskusi Mencari Solusi Terbaik terkait Terbitnya SK Gubernur Kaltim No. 900/K.800/2015 Tanggal 12 Desember 2015 Atas Hilangnya Potensi Pemasukkan PAD Kaltim sebesar Rp. 280.000.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Rupiah) sesuai Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimana maksud dan tujuan dialog / diskusi tersebut sebagai bentuk perhatian khusus yang baik dan mulia untuk memperjuangkan HAK Rakyat Kaltim

Baca Juga: PKC PMII Kaltim Akan Gelar Aksi Jilid II di Kantor PT KPC Kutai Timur

” Namun pak Gubernur tidak merespon dan menggubris sama sekali surat kami tersebut,” tegas Faisal dalam rilis yang diterima media ini.

Menurut Faisal, adanya respon positif dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang mendukung terkait Isu mandegnya tagihan Pemprov Kaltim kepada PT. KPC – PT. BUMI RESOURCES Tbk senilai Rp. Rp280 miliar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim Kamis 10 Juli 2025 didepan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, namun sayangnya dari jajaran petinggi Pemprov Kaltim terutama Bapak Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim, Sekdaprov Kaltim berserta Asisten-asisten dan Kabiro Pemprov Kaltim tidak ada samasekali yang menemui para aktivis tersebut untuk memberikan penjelasan

“Kenapa Pemprov Kaltim terutama Gubernur Kaltim ‘Enggan atau Tidak Mau’ menagih kembali Hutang 280 Milyar kepada PT. KPC-PT.BUMI RESOURCES Tbk yang menjadi HAK RAKYAT Kaltim, Ada Apa?,” tanya Faisal

Mantan pengiat anti korupsi ini mengungkapkan bahwa, Gubernur Kaltim adalah merupakan Jabatan dan Badan Publik, maka sekiranya berkewajiban melayani masyarakat sesuai sumpah jabatan Gubernur yang diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 20015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 164 ayat (1), sehingga sangat dimungkinkan dapat secara Bijaksana memberikan solusi terbaik dalam silang sengkarut atas terbitnya SK Gubernur Kaltim No. 900/K.800/2015 Tanggal 12 Desember 2015 yang berpotensi menghilangkan pemasukkan PAD Kaltim sebesar Rp.280 miliar

Baca Juga: Komisi III Desak Pemprov Kaltim Buka Dokumen Soal Hutang PT.KPC Rp280 Miliar

” Kami sebagai perseorangan atau kelompok warga kaltim yang memiliki KTP Domisili dan dianggap cakap Hukum dapat memiliki legal standing untuk melakukan Upaya apapun yang bersifat Positif dan memberikan kebaikan bagi masyarakat Kaltim. Legal standing adalah hak dan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan atau upaya hukum di pengadilan terhadap badan publik yaitu Gubernur Kaltim. Kami lakukan somasi ke 1 (satu) ini karena kami menduga gubernur tidak punya niat baik dengan tidak menggubris dan merespon apa yang menjadi perhatian publik dan Hak rakyat kaltim terkait potensi PAD KALTIM yaitu Hutang Rp 280 Milyar PT. KPC-PT.BUMI RESOURCES Tbk ke pemprov Kaltim.

Ketika ditanya terkait dengan langkah hukum lainya, Faisal mengatakan menunggu tanggapan gubernur terkait somasi tersebut.

“Kami menunggu dulu jawaban gubernur, setelah itu baru mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kami belum berhasil mengkonfirmasi pihak pemprov Kaltim terkait somasi kepada gubernur yang dilakukan warga masyarakat terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Hutang Dihapuskan Gubernur, PT.KPC Lebih Dulu Batalkan 2 Surat Komitmen Kompensasi

Sebagaimana pernah diberitakan media ini sebelumnya. Pihak PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources telah membatalkan Komitmen untuk Kompensasi sebesar Rp 230.000.000.000, dan Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp 50.000.000.000.

Surat pembatalan Komitmen lebih dulu dilakukan PT.KPC sebelum terbitnya surat penghapusan hutang oleh gubernur. Surat Keputusan penghapusan hutang PT.KPC diterbitkan gubernur pada 12 Desember 2015 sedangkan surat PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources diterbitkan Jakarta, 27 Mei 2010.

PT.KPC membatalkan komitmen kompensasi tersebut karena pemerintah provinsi tidak pernah selesai melakukan pencabutan gugatan ICSID . Pembatalan komitmen itu dituangkan dalam surat PT.KPC itu nomor : 479/BR-Legal/V/10 Jakarta, 27 Mei 2010. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan