Tak Beri Data SK Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Miliar, Gubernur Kaltim “Digugat”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Upaya untuk mendapatkan dokumen atau data SK Penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kaltim belum membuahkan hasil, karena pemerintah provinsi Kaltim melalui biro hukum atau pun biro umum enggan memberikannya kepada tim pengacara rakyat Kaltim. Sebagaimana diketahui SK itu akan digunakan tim hukum rakyat untuk mengujinya di pengadilan, apakah penghapusan hutang itu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan? Tim hukum kini mengajukan gugatan sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) karena upaya dan mekanisme untuk mendapat SK itu tidak ditanggapi oleh pemprov Kaltim secara resmi.
” Kami tim pengacara rakyat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur terkait tidak dipenuhinya Permintaan Informasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, dan/atau PPID Biro Umum Pemprov Kaltim, dan/atau Biro Hukum Pemprov Kaltim, Jalan Gajah Mada Kota Samarinda,” ujar Faisal SH,MH yang didampingi rekanya Achyar SH dan Muhajir SH.MH. pada media ini Rabu (23/4/2025)
Menurut Faisal, PSI diajukan karena tidak dipenuhinya Hak Pemohon atas Informasi sebagaimana ketentuan pasal 28 Huruf F Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka secara Hukum Masyarakat berhak untuk segala macam informasi penting dari badan publik, dan Gubernur Kaltim adalah merupakan Jabatan dan Badan Publik.
Kemudian, penyampaian tanggapan atau jawaban Informasi Publik oleh Termohon Gubernur Kaltim yang melebihi waktu 10 (sepuluh) hari sejak permintaan informasi publik dari Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada sama sekali sejak surat permohonan di ajukan 11 februari 2025.
Lalu, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) huruf c dan g Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 39 ayat (1) huruf c dan g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pemohon mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling Lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID Biro Umum cc. Biro Hukum Pemprov Kaltim dalam memberikan tanggapan tertulis atas nama Gubernur kaltim sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Berdasarkan alasan itu kami Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sebagai Upaya Hukum untuk menjamin Hak Atas Informasi sebagimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja, pengaduan sengketa informasi ini sudah kami daftarkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim,” jelas Faisal
Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 . Elemen masyarakatkan pun tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan, bahkan surat pun sudah dilayangkan ke pemprov Kaltim untuk meminta SK tersebut.
Sorotan publik pun mulai masif terkait penghapusan hutang PT.KPC tersebut, bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun memberikan reaksi soal itu. Pimpinan Dewan pun mengetahui bahwa pihaknya pernah meminta kepada pemprov Kaltim untuk menagih hutang PT.KPC tersebut.
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai
kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(AZ).



