April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tim Pidsus Bongkar Kasus Pembobolan Bank Syariah Mandiri

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah membongkar pembobolan Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara dengan modus pembiayaan kredit. Adapun dana yang digelotorkan mencapai Rp35 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri mengungkapakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Suka Damai Lestari periode tahun 2005-2009, Ngadimin Handrisanto sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram.

“Saksi Ngadimin Handrisanto diperiksa terkait dengan penjualan lahan seluas 704 Ha dari PT Suka Damai Lestari kepada PT Tanjung Siram,” ujar Mukri, di Kejaksaan Agung sebagaimana dilansir laman kejaksaan.go.id, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2009 PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram. Di mana dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap namun, dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 milar.(RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: