Tutup Tahun, PPP Samarinda Sosialisasikan UU Pesantren
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi kegiatan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Samarinda untuk menutup tahun 2019. Sosialisasi oleh partai berlambang Kabah ini dilakukan dihadapan sejumlah pengasuh pondok pesantren se kota Samarinda.
Meski begitu, UU Pesantren tersebut belum dapat diaplikasikan sebelum ada aturan turunannya seperti peraturan pemerintah hingga dari Kementerian Agama.
“Kami di daerah juga masih menunggu dari Kementerian Agama. Mudahan dalam satu tahun ini seluruh regulasi turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 ini bisa diterbitkan,” ujar Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Samarinda, Usman Muhammad yang menjadi nara sumber dalam sosialisasi di Hotel Grand Jamrud 1 Samarinda, Senin malam, (30/12/2019).
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2020/01/Sosialisasi-UU-Pesantren-1024x768.jpg?resize=362%2C272)
Ia menjelaskan, dalam UU Pesantren menegaskan bahwa setiap pesantren selain sebagai lembaga pendidikan agama juga berperan membawa pesan kebangsaan. Sehingga pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) pesantren oleh pemerintah disamakan dengan pendidikan umum.
“Termasuk pesantren berhak menerima anggaran dari pemerintah,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi UU Pesantren yang dirangkai dengan pendidikan politik warga negara dibuka oleh Ketua DPC PPP Kota Samarinda, Herman A Hasan. Menurutnya sejak UU Pesantren disahkan DPR RI pada September 2019 lalu, sosialisasi banyak dilakukan di pulau Jawa dan belum sampai ke luar Jawa.
“Jadi sosialisasi UU Pesantren ini merupakan sosialisasi pertama kali yang dilakukan, bukan hanya Samarinda tapi Kalimantan. Jadi mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat bagi pengasuh pesantren di Samarinda,” terangnya.
Sementara anggota DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah memberikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi tersebut. Meski belum ada peraturan penjelas dan teknis, ia mengaku siap bekerja sama dengan semua pihak terutama Kementerian Agama Kota Samarinda dalam pengaplikasiannya untuk dituangkan melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda.
“Saya dan PPP siap mengawal untuk berjuang dalam membentuk peraturan daerah. Tentu ini bukan hanya tugas kami di daerah tapi kader PPP di semua daerah,” tegas Laila yang juga Sekretaris DPC PPP Kota Samarinda. (OY)