January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kegiatan di DPUPR Samarinda Senilai Rp1,3 Miliar Diragukan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada tahun anggaran 2018, pemerintah kota Samarinda melaksanakan sejumlah kegiatan perencanaan pembangunan tata kota yang melibatkan pihak konsultan. Dari belanja jasa konsultasi yang dibayarkan kepada pihak konsultan tersebut, sebesar Rp1.339.750.000 tidak didukung cukup bukti dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp260.590.000.

Adapun komponen pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi tersebut terdiri dari Biaya Langsung Personil (BLP) dan Biaya Langsung Non Personil (BLNP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda.
“Hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja jasa tenaga konsultansi pada DPUPR dan Bappeda, diketahui terdapat pertanggungjawaban BLP dan BLNP tidak didukung bukti memadai sebesar Rp1.339.750.000 dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp260.590.000,” ungkap auditor BPK RI Perwakilan Kaltim dalam LHP LKPD Pemkot Samarinda, Mei 2019.

Kantor DPUPR Samarinda di Jln. DI Panjaitan

Pertanggungjawaban BLP dan BLNP yang tidak memadai senilai Rp1.339.750.000 pada DPUPR yakni, Perencanaan Studi Hierarki Sungai Alam di Kota Samarinda Rp60 juta. Penyusunan Database Pemetaan Tata Ruang Kota Samarinda Berbasis Web GIS Rp764 juta. Penyusunan Masterplan Penataan Reklame Kota Samarinda Rp461.750.000. Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi Rp18 juta. Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Lingkungan Rp18 juta. Kemudian Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya Rp18 juta.

Selanjutnya terdapat kelebihan pembayaran BLP dan BLNP senilai Rp260.590.000 pada DPUPR, yakni Perencanaan Studi Hierarki Sungai Alam di Kota Samarinda Rp37.600.000. Penyusunan Database Pemetaan Tata Ruang Kota Samarinda Berbasis Web GIS Rp93 juta. Penyusunan Masterplan Penataan Reklame Kota Samarinda Rp31.500.000. Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi Rp25.150.000. Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Lingkungan Rp20.250.000. Penyusunan Rencana Kawasan Strategis Kota dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya Rp23.090.000.

Adapun di Bappeda yakni Perencanaan Penyusunan Blue Print Smart City Kota Samarinda Tahun 2025 Pada Kegiatan Penyusunan Blue Print Smart City Kota Samarinda Tahun 2025 Rp30 juta. Namun telah dilakukan
penyetoran ke Kas Daerah pada 8 Mei 2019.

“BPK merekomendasikan Walikota Samarinda agar mengintruksikan Kepala DPUPR dan Bappeda untuk memerintahkan PPK untuk melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara memadai,” demikian auditor. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: