Sujiati: Perda PPA Mendesak Diundangkan di PPU
PENAJAM, KALPOSTONLINE | Wakil Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati menegaskan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) perlu dilakukan. Menurutnya kekerasan perempuan dan anak pada 2020 cukup tinggi atau tercatat 41 kasus, dan tahun 2021 sudah mencapai tujuh kasus.
“Tentunya itu membutuhkan perhatian pemerintah. Kami sangat peduli terkait perlindungan perempuan dan anak ini,” kata Sujiati menegaskan.
Sehingga Sujiat berharap, Raperda PPA yang telah diajukan pemerintah kabupaten dapat dibahas pada tahun ini.
“Mudah-mudahan itu bisa masuk dalam pembahasan selanjutnya,” katanya berharap.
Dalam PPA itu, kata dia, terdapat raperda tentang perlindungan perempuan dan raperda tentang sistem perlindungan anak.
“Berikutnya akan kami ajukan perda terkait pendirian UPTD untuk penanganan kasus PPA. Saya ajukan lewat perda inisiatif saya,” lanjut Sujiati.
Dengan begitu, dia pun berharap raperda tersebut dapat masuk Prolegda pada tahun 2022. Sehingga dengan adanya aturan itu akan mempermudah pelayanan PPA.
“Khususnya untuk urusan pendampingan hukum ke kepolisian serta pendampingan kesehatannya,” kata Sujiati mengakhiri. (ADV)