PMII Bakar Pagar DPRD Kaltim, Tambang Ilegal Merajalela, Penegak Hukum Dituding Bermain
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Puluhan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda dan Kukar melakukan aksi unjukrasa di DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda Senin (10/4/23), unjukrasa itu terkait merajalelanya pertambangan batubara ilegal, tidak hanya kasus 21 IUP palsu. Namun kini juga munculnya tambang ilegal lainya yang makin meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum pun dituding ikut bermain dibalik lemahnya penidakan hukum.
“Saat ini tambang ilegal makin marak Kalimantan Timur, rakyat atau masyarakat pun jadi korban. Baru baru ini ada masyarakat adat yang ditangkap karena mempertahankan tanahnya dari penambang, ada lagi warga di Kukar yang mau ditikam karena menutup jalan tambang ilegal. Semua penegak hukum diam karena ikut bermain,” tegas salah satu orator PMII diatas mobil pick up.
Secara bergantian orator PMII melakukan orasi , dalam orasinya PMII mengkritik kinerja institusi polisi dalam penindakan terhadap tambang ilegal yang semakin parah di Kalimantan Timur. Berdasarkan data Jatam Kaltim sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektar operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan aparat penegak hukum. Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Kalimantan Timur misalnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Tenggarong seberang, Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga, Marang Kayu dan lainnya. Sementara di wilayah Kota Samarinda berada di desa Muang Dalam Lempake, Tanah Datar, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang.
Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang saja, semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, inilah yang membuat akhirnya peristiwa hukum pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Kalimantan Timur sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Kaltim darurat tambang ilegal, Aparat Penegak Hukum kemana,” kata ketua PC PMII Samarinda Ahmad Naelul Abrori.
Setelah cukup lama berorasi dan sempat melakukan sholat ashar bersama di lokasi unjukrasa, para mahasiswa yang tergabung dalam PMII ini mendesak untuk bertemu dengan pimpinan Dewan, Namun upaya itu belum berhasil. Sejumlah anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Pansus Investigasi Pertambangan DPRD dengan di pimpin wakil ketua M.Udin di dampingi anggota pansus Agiel Suwarno, Mimi Miriami BR Pane dan Sutomo Jabir datang ke lokasi unjuk rasa untuk merespon tuntutan mahasiswa, tetapi kehadiran tim pansus itu ditolak mahasiswa.
Tim pansus pun kemudian kembali ke gedung Dewan dan saat itu pula aksi unjuk rasi mulai memanas, mahasiswa pun membakar ban bekas di depan pintu gerbang DPRD Kaltim. Api membesar karena ban disiram dengan bensin, tidak hanya itu, mahasiswa juga mendobrak dan mengoyang pintu pagar Dewan. Upaya masuk ke area dewan pun belum membuahkan hasil. Sejumlah anggota Pamdal DPRD Kaltim pun sempat terpancing dengan aksi keras unjukrasa tersebut, ketika pagar DPRD Kaltim mau dipasang rantai oleh pamdal, tarik menarik pun berlansung hingga Saling caci dan memaki. Pihak kepolisian mengingatkan pamdal untuk tidak terpancing.
Sekira pukul 17.00 wita mahasiswa kembali membuat aksi mengejutkan pamdal dan polisi karena pagar pintu gerbang DPRD Kaltim dirantai dan di gembok. Setelah itu pengunjukrasa mulai meninggal gedung dewan. wakil ketua M.Udin di dampingi anggota pansus Agiel Suwarno, Mimi Miriami BR Pane dan Sutomo Jabir menyatakan dukunganya terhadap gerakan mahasiswa yang terus menyuarakan perlawanan terhadap penambang batubara ilegal dan mendorong Polri bertindak tegas dalam penindakan hukum.
TUNTUTAN:
- Mendesak kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.
- Copot Kapolda dan Kapolres di Kalimantan Timur jika terbukti melindungi tambang ilegal.
- Tangkap dan pidanakan mafia tambang ilegal.
- Cabut izin perusahaan penadah hasil tambang ilegal.
- Stop kriminalisasi dan segala bentuk premanisme terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat. (AZ)