Penerimaan Siswa Baru, Ini Ketentuan dari Disdikbud Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Timur dilaksanakan secara serentak mulai 22 Juni sampaidengan 2 Juli 2020 dengan sistem online (daring). Namun demikian ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah, diantaranya sekolah dilarang melaksanakan PPDB di luar jadwal yang telah ditentukan.
Selain hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Anwar Sanusi melalui Suratnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan seluruh Wilayah dan Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB/SKh kota Samarinda Nomor 423/2727/Disdikbud.III/2020 perihal Pengumuman kelulusan dan pelaksanaan PPDB 2020 tertanggal 21 April 2020, menjelaskan, pada PPDB Online 2020 dilarang dilaksanakan di luar jadwal dan ketentuan yang ditetapkan, kecuali sekolah berasrama.
Kemudian untuk rombongan belajar (rombel), ditetapkan secara proporsional berdasarkan fasilitas pendukungnya.
“Menetapkan jumlah rombel dan jumlah peserta didik dalam satu rombel dalam satuan pendidikan berdasarkan kapasitas dan sarana prasarana sekolah secara proporsional sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Anwar Sanusi dalam suratnya.
Selanjutnya sekolah juga tidak diperkankan membuka rombel dan jurusan baru bagi sekolah kejuruan.
“Penetapan kuota memperhitungkan peserta didik yang tinggal kelas, dilarang membuka rombel baru, dilarang membuka jurusan baru bagi SMK,” sebutnya lagi.
Terkhusus untuk sekolah yang bersifat inklusif tidak diperbolehkan menolak siswa yang berkebutuhan khusus.
“Sekolah yang ditetapakan sebagai penyelenggara inklusif wajib menerima anak berkebutuhan khusus dengan mempedomani petunjuk teknis PPDB maupun peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. (ADV)