April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemkab PPU Serahkan Aset ke Pemprov Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bertempat di Ruang  Rapat Tenguyun Lantai IV Kantor Gubernur Kaltim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser  Utara (Pemkab PPU) menyerahkan aset milik daerah berupa sertifikat  sarana dan prasarana SMK Negeri 4 Kabupaten  PPU  kepada Pemerintah Provinsi  Kaltim. 

Penyerahan aset SMK Negeri 4  milik Pemkab PPU Kepada Pemprov Kaltim ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima   aset  dan perjanjian  naskah hibah daerah,  antara Pemkab PPU dengan  Pemprov Kaltim, sekaligus menyerahkan  sertifikat aset yang   diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Ir.H.Hamdan,  dan diterima Asisten III Bidang  Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Ir.H Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim, dan disaksikan Kapala Bidang Aset BPKAD Kaltim Abdul Munif serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kaltim dan Diknas PPU.

Plt Bupati PPU Hamdan  mengatakan  dalam menindaklanjuti kewenangan Pemprov Kaltim dalam    pengelolaan  SMA/SMK dan yang sederajat, maka  aset sarana dan prasarana  SMK Negeri 4 Kuaro diserahkan kepada Pemprov Kaltim. 

“Mohon diterimakan aset sarana dan prasarana  SMK Negeri 4 PPU,  setelah ini kami berharap SMK kita perlu disentuh penguatan-penguatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di PPU khususnya dan di Kaltim umumnya,” kata Hamdan.

Riza Indra Riadi mengapresiasi penyerahan aset daerah milik PPU berupa sarana dan prasarana SMK Negeri 4 PPU kepada Pemprov Kaltim. Ini luar biasa, sehingga dengan penyerahan ini, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan, renovasi atau membangun baru sekolah tersebut. 

Menurut Riza,  penyerahan aset  ini sangat mempermudah syarat-syarat  pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltim, karena harus aset provinsi. Kalau masih milik daerah maka tidak bisa. makanya aset daerah yang merupakan kewenangan provinsi harus diserahkan ke provinsi, sehingga mempercepat proses pembangunan,  dan tidak ada lagi urusan administrasi, sertifikat yang terlambat semuanya beres.

“Apa yang telah dilakukan Pemkab PPU menyerahkan aset daerah yang memang kewenangan Pemprov, bisa diikuti semua daerah lainnya di Kaltim, sehingga pembangunan aset tersebut  bisa cepat dilaksanakan tanpa  dihambat masalah kepemilikan maupun  sertifikat,” tandas Riza Indra Riadi kepada Tim publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim.

Aset daerah  (SMK Negeri 4)  milik Pemkab PPU yang diserahkan ke Pemprov Kaltim terdiri  tanah bangunan pendidikan dan lahan, bangunan gedung tempat pendidikan permanen  dengan total keseluruhan Rp 8,5 miliar lebih. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: