January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Bankaltimtara Syariah, Pengusaha Mengadu ke DPRD Kaltim

Lusiana Billy Direktur PT Olin Prima Dayu menyerahkan surat ke Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (24/5/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Salah satu pengusaha lokal di daerah ini kreditnya macet di Bankaltimtara mengadu ke DPRD Kaltim di Jl. Teuku Umar Samarinda. Pengusaha tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena asetnya dilelang padahal kredit yang diterimanya hanya berkisar Rp32 miliar dan 50 persennya sudah dibayarkan. Sedangkan pengusaha lainya yang kreditnya macet ratusan miliar diduga tidak dilelang.

“Saya datang ke DPRD Kaltim mengadu minta kebijakan soal kredit macet saya di Bankaltimtara Syariah. Tahun 2010 itu kami bekerja sama dengan Bank Syariah itu dengan total kredit kurang lebih Rp32 miliar dan sudah terbayar 50 persen dan sisanya kurang lebih Rp16 miliar,” jelas Lusiana Billy Direktur P.T Olin Prima Dayu usai menyerahkan surat ke Komisi I, Selasa (24/5/2022).

Ia mengakui adanya jaminan ke bank seperti SPBU dan lain-lain, meski SPBU merupakan jaminan terbesar. Namun, pada saat dirinya mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit, kemudian pihak bank melakukan pelelangan aset yang menjadi jaminan.

“Saya mau tetap menjual sendiri dengan ada kelebihan dan saya tetap berusaha bermitra dengan pihak bank, namun itu tidak direspons. Pada saat ekonomi saya baik mereka (bank) mengejar-ngejar saya, pada saat kondisi saya jatuh meskipun usaha lain masih ada yang berjalan pihak bank tidak melihat itu,” jelasnya lagi.

Karena alasan itu dan alasan lainya pengusaha asli daerah ini melaporkan ke DPRD Kaltim melalui komisi I dan komisi II.

“Saya tadi ke komisi I menyerahkan surat, agar DPRD komisi I dan II bersedia memberikan waktu untuk kami bertemu guna mengadukan masalah itu dan kami nanti juga akan menyerahkan beberapa data,” katanya mengakhiri.

Sebagaimana pernah diberitakan Kalpostonline, kredit macet di Bankaltimtara mencapai Rp1 triliun yang diduga pemberian kredit tak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: