February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Paripurna Penyerahan LHP BPK ke DPRD Kaltim Bakal Diwarnai Walk Out, Jika…

Makmur HAPK dan Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan rapat paripurna pada Rabu (25/5/22). Paripurna ke-16 itu akan dihadiri Gubernur Isran Noor, Ketua BPK Perwakilan Kaltim dan unsur pimpinan institusi atau lembaga di daerah ini.

Paripurna digelar dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021. Rapat itu bakal diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Golkar jika sidang masih dipimpin Makmur HAPK. Sebab, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-13 pada Rabu 11 Mei 2022 lalu telah diwarnai aksi walk out oleh seluruh anggota fraksi Golkar.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Nidya Listiyono ketika dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan hal itu belum memberikan tanggapan. Begitu juga ponselnya, pria yang biasa disapa Tiyo itu tidak merespons saat ditelepon.

Hal serupa juga terjadi terhadap Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub. Tidak memberikan tanggapan atau pernyataan ketika dikonfirmasi Kalpostonline melalui ponselnya.

Namun, hal berbeda dengan Hasan Mas’ud, politikus partai Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kukar itu menyatakan, Golkar akan tetap mengambil langkah politik dalam paripurna.

“Kami konsisten,” kata Hasan melalui pesan percakapan.

Fraksi Partai Golkar sebelumnya meninggalkan ruang sidang paripurna dengan alasan Makmur HAPK masih memimpi rapat. Fraksi Partai Golkar tidak mengakui lagi Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim pasca putusan partai, putusan DPRD Kalimantan Timur hingga putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pemberhentian Makmur dari jabatanya selaku Ketua DPRD dan digantikan oleh Hasan Mas’ud adalah sah sesuai dengan hukum dan perundangan. Namun, Makmur tetap bertahan di posisinya karena SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri belum ada. Di sisi lain, Makmur juga melakukan gugatan yang kedua setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Melalui rapat paripurna, publik akan segera mengetahui apakah Golkar Kaltim benar-benar konsisten dalam bersikap. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: