April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Putusan Pengadilan dan Keputusan Dewan Belum Mampu Gantikan Makmur

Makmur HAPK dan Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kendati DPRD Kaltim secara kolektif dan kolegial telah mengeluarkan keputusan usulan pergantian, hingga kini Ketua DPRD Kaltim belum tergantikan. Padahal mekanisme usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim telah bergulir dalam paripurna ke 25 yang digelar pada Selasa (2/11/2021) dengan memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Setelah disetujui kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim. Sikap politik DPRD Kaltim itu dilakukan setelah sebelumnya menerima hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 terkait gugatan Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Masud sebagai Termohon V. Putusan Mahkamah Partai Golkar itu pun dibacakan dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 18.30 Wib.

Dalam amarnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Di sisi lain proses peradilan juga berjalan, Makmur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Makmur kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 28 Desember 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda Nomor: 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021.

Selanjutnya pada Selasa, 11 Januari 2022, Aprijal Kurniawan, SH selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda, atas perintah ketua pengadilan negeri telah memberitahukan kepada Saut Marisi Halomoan, SH, MH, Lasila, SH, Najamuddin, SH, CLA, Andi Suyuti SH, Fajriannur SH CLQ selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, bahwa pada Rabu 5 Januari 2022 telah diajukan pencabutan.

“Ini jelas membuktikan bahwa perkara pergantian Ketua DPRD Kaltim ini telah BHT (berkekuatan hukum tetap) atau inchract. Karena ternyata setelah melakukan kasasi tanggal 4 Januari kemudian tanggal 11 Januari tim kuasa hukum Makmur melakukan pencabutan permohonan kasasi. Ini jelas telah selesai,” tegas Ayub pada Kalpostonline melalui ponselnya, Selasa (11/1/2022).

Namun, usai mencabut permohonan kasasinya, Makmur kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat kembali DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kaltim, dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim serta Hasanuddin Masud selaku calon penggantinya. Meski fakta hukum sudah terang benderang, pergantian ketua DPRD Kaltim belum juga selesai di Kemendagri.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub ketika dikonfirmasi Kalpostonline mengaku proses pergantian tetap berjalan.

“Masih proses,” kata Ayub singkat melalui pesan percakapan WhatsApp Rabu (9/3/2022). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: