Komisi II DPRD PPU Dorong Perda Penggunaan Beras Lokal oleh ASN
PENAJAM, KALPOSTONLINE | DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan memperjuangkan keluhan pengusaha beras lokal. Karena, selama beberapa tahun terakhir ini, beras produksi petani lokal sulit bersaing dengan beras dari pulau Sulawesi dan Jawa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU didorong untuk mengeluarkan kebijakan agar beras PPU dapat berjaya di daerah sendiri.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk memwajibkan seluruh ASN (aparatur sipil negara) di daerah ini untuk menggunakan beras lokal. Kami inginkan diterbitkan Perda yang mewajibkan ASN menggunakan beras lokal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU Sujiati, Rabu (30/6/2021).
Anggota DPRD Dapil Waru-Babulu ini menekankan, para pengusaha beras lokal selama ini hanya mengandalkan beras mereka dibeli oleh Bulog. Namun, dua tahun terakhir ini, daya serapan Bulog terhadap beras yang diproduksi petani PPU mengalami penurunan.
“Sekarang beras lokal menumpuk di pengusaha penggilingan padi. Karena berasnya tidak laku. Bulog juga membeli beras lokal tapi jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.
Beras lokal sulit bersaing dengan beras dari Sulawesi dan Jawa lantaran kalah kualitas. Sujiati mengungkapkan, beras lokal rata-rata kualitas medium dan masih sulit untuk menembus kualitas premium. Untuk meningkatkan kualitas beras lokal, maka kebutuhan pengairan lahan pertanian harus dipenuhi. Karena salah satu penyebab kualitas beras hanya medium tidak terlepas dari pasokan air tanaman padi.
“Kalau sawah kekurangan air, maka kualitas bera yang dihasilkan pun rendah. Ini meenjdi pekerjaan rumah bagi Dinas Pertanian untuk meningkatkan kualitas produksi pertanian di daerah ini,” ujar Sujiati. (ADV)