Hibah Rp35 Miliar ke APTISI Didepositokan, Kasusnya Masih di Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, terkait dengan dana APTSI. Menurut pemprov, dana abadi pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) se Kaltim merupakan dana hibah Pemprov Kaltim kepada APTISI wilayah XI Kaltim yang semula dikelola oleh pemprov. Karena adanya aturan dan saran dari inspektorat yang tidak membenarkan bahwa dana abadi untuk APTISI, maka dana itu diserahkan kepada APTSI untuk mengelolanya.
Disetujuinya pemberian hibah ke APTISI bertujuan untuk didepositokan dengan pertimbangan adanya proposal permohonan dari APTISI, sedangkan untuk dana Rp35 miliar telah disetorkan kembali ke pemprov Kaltim. Namun terkait dengan bunga deposito, pemprov tidak memberikan penjelasan.
BPK menguraikan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Negara. Tidak sesuai juga dengan Permendagri No.32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pemberian itu juga tak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.60 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bansos pemporv Kaltim. Penjelasan Pemprov itu terungkap di dalam LHP BPK RI, audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Belanja Daerah Tahun anggaran 2012 dan 2013 pada 24 Agustus 2015 lalu.
Bunga deposito bantuan hibah Rp35 miliar sempat masuk ke rekening APTISI sebesar Rp1,58 miliar. BPK menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2010, Asisten Kesra Kaltim sesuai dengan surat Nomor 420/10089/B.Sos/2010 tentang Penyerahan Dana Abadi untuk Pembinaan PTS se Kaltim. Dari surat itu diketahui perubahan pada nama dan pengelola serta specimen Surat Deposito Berjangka BPD Kaltim No.Seri A.006729 semula nama rekening “Pembinaan PTS se Kaltim sebesar Rp30 miliar dengan pengelola dan specimen tanda tangan DR.Sigit Muryono M.Pd dan Drs.Fathurahman.MT dan menempatkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito atas nama APTISI Wilayah XI B Kaltim dengan pengelola dan specimen Prof.Dr.H.Eddy Soegiarto K.SE,MM dan H.Tommy Bustomi.S Kom.M.Kom. Kemudian melakukan pemindahan bukuan/transfer bunga deposito yang disimpan direkening Simpeda Nomor :0012367886 atas nama Pembinaan PTS se Kaltim sebesar Rp1.589.052.847 ke rekening atas nama APTISI wilayah XI-B Kaltim.
Perlu diketahui , BPK menyatakan, pencairan dana bunga deposito kepada masing – masing PTS tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabnya. Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan lalai memberikan rekomendasi kepada APTISI Wilayah XI-B Kaltim. BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan Plt Sekretaris Daerah menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang tujuanya mendepositokan. Kemudian Wakil Gubernur Kaltim periode 2008 sampai 2013 dalam mengalihkan dana deposito milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur beserta bunganya kepada APTISI tidak memiliki dasar hukum.
Deposito Rp35 miliar terdapat dalam 2 deposito yang digunakan sebagai dana Abadi dan disimpan oleh APTISI. Bunga dari deposito digunakan untuk kegiatan APTISI dari masing – masing PTS se Kaltim. Salah satunya untuk kegiatan APTISI membayar Iuran ke APTISI Pusat. Penyaluran ke masing – masing PTS dilakukan secara transfer dan dibagi berdasarkan status/jenis perguruan tinggi dan jumlah mahasiswa. Namun mengenai kebenaran penggunaan dana yang telah ditransfer ada pada masing – masing PTS , APTSI Wilayah XI-B hanya menerima laporan pertanggungjawaban.
Mengenai dana awal tersebut, APTISI Wilayah XI-B Kaltim tidak mengetahui dari mana, hanya saja sebelumnya PTS se Kaltim sudah menerima bantuan dari Pemprov Kaltim, namun SK penyaluran dana ke masing – masing PTS di tetapkan pemprov Kaltim karena dana/deposito sebelumnya dikuasai pemprov Kaltim. Selain menerima dana bunga dana abadi, terdapat PTS secara individu juga mengajukan permintaan dana ke Pemprov Kaltim, Selain itu terdapat beasiswa kepada mahasiswa Kaltim Cemerlang dan Dosen PTS.
Abdul Kholik Hidayah juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat permintaan dari beberapa PTS agar dana tersebut dibagi kepada masing – masing PTS, namun hal itu tidak dilakukan. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim, namun hingga hari ini kasus tersebut tidak jelas tindaklanjutnya. (AZ)