Gubernur Kaltim Usulkan 2.513 Formasi ASN Tenaga Guru, Staf Ahli Gubernur: Saksinya Pak Anwar Sanusi
TANJUNG REDEB, KALPOSTONLINE | Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melalui Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Ahli Diddy Rusdiandyah Anan Dani menyebutkan, bahwa Kaltim telah mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk PPPK dan CPNS guru dan tenaga kependidikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Sejalan dengan permintaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Kaltim mengusulkan sebanyak 2513 formasi. Saksi nya pada saat itu Pak Anwar Sanusi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Sebut Gubernur untuk Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN),” ujar Diddy Rusdiandyah Anan Dani saat menjadi pembina upacara HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru di Tanjung Redeb.
Usulan Kaltim tertulis dalam Surat Gubernur Kaltim Nomor 800/II.1-7944/TUUA/BKD-2020 tanggal 30 Desember 2020. Masing-masing untuk formasi ASN tenaga guru (PPPK) sebanyak 2513 formasi dan tenaga kesehatan 78 formasi. Staf Ahli Gubernur ini menjelaskan, Gubernur Isran Noor mengatakan, Pemprov Kaltim telah menganggarkan tidak kurang dari Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2.453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda.
“Untuk tenaga honor yang kita usulkan diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS, gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat. Ini harus jadi urusan pusat. Jangan ganggu keuangan daerah,” tegas Gubernur.
Permasalahan guru honorer ternyata berlangsung di semua daerah di Indonesia. Guru honorer bahkan sudah ada yang mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan status honorer. Bahkan tidak sedikit, ketika murid-murid mereka sudah ada yang menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer.(QR/Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kaltim).