February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

2022, Pendapatan PPU Diproyeksikan Hanya Rp857 Miliar

Jhon Kenedi

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi mengalami penurunan di tahun depan. Draf rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2022 telah diserahkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas.

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi mengungkapkan,  dalam draf KUA PPAS yang disampaikan oleh pemerintah daerah ekstimasi pendapatan tahun depan dari sektor dana bagi hasil (DBH) migas, pendapatan asli daerah (PAD) dan lainnya hanya Rp857 miliar.

Angka tersebut belum termasuk bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim dan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat.

“Perkirakan APBD tahun depan sebesar Rp1,2 triliun,” kata Jhon Kenedi kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Angka pendapatan dan belanja daerah tersebut masih sebatas perkiraan. Karena, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan dana bagi hasil atau perimbangan untuk 2022 baru diterbitkan bulan Oktober 2021.

“Untuk mengetahui angka detail pendapatan dari sektor dana perimbangan setelah PMK-nya keluar. Jadi, ada dalam KUA PPAS 2022 itu hanya estimasi pendapatan yang mengacu pada pendapatan tahun 2020,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan APBD 2021 Rp 1,9 triliun, APBD tahun depan terjun bebas. Karena hanya diperkirakan Rp 1,2 triliun. 

Namun, Jhon Kenedi menekankan, APBD tahun ini mengalami defisit ratusan miliar rupiah. Karena perencanaan awal, terdapat anggaran kurang salur dari pusat Rp 200 miliar dan rencana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 150 miliar.  

“Kalau 2021 ada wacana kurang salur Rp 200 miliar dan dana pinjaman, tetapi tidak bisa diterima. Sehingga tahun ini mengalami defisit,” bebernya.

Politikus Demokrat ini menekankan, Badan Anggaran. (Banggar) DPRD dan Tim  Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah membahas  KUA PPAS APBD 2022.

“Kami tekankan kepada pemerintah daerah bahwa beban 2021 yang tidak terbayarkan harus diprioritaskan pembayarannya di 2022,” jelasnya. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: