kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPK Periksa Lagi Ketum PP Japto di Kasus Eks Bupati Kukar, Usut Dugaan TPPU

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (jaket hitam). (Yogi Ernes/detikcom)

JAKARTA, KAPOSTONLINE.COM – KPK kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Japto diperiksa sebagai saksi.

“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, diansir dari detik.com. Selasa (30/6/2026).

Japto tiba di gedung KPK pukul 09.40 WIB. Dia tidak memberikan komentar dan langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mendalami Japto mengenai aset hingga dugaan gratifikasi yang diterima Rita. Penyidik juga akan mengusut ada tidaknya unsur pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkapkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyebut Japto menerima uang jasa pengamanan itu setiap bulannya.

“Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3).

Japto pernah diperiksa KPK pada Selasa (10/3) terkait perkara ini. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan.

“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan Tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

KPK saat itu menerangkan, pemeriksaan Japto merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini.

KPK juga menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. KPK diketahui awalnya menjerat Rita sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang hingga kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(detik)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan