Anggota DPRD Kukar: Jangan Ada Kongkalikong Pembayaran Ganti Rugi
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Berlarutnya ganti rugi lahan dan bangunan kepada masyarakat yang merupakan akibat dari pembangunan Jembatan Tanjung Limau Muara Badak diwanti-wanti oleh sejumlah pihak tidak terkecuali dari wakil rakyat.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Gerinda Jumarin Thripada menegaskan, ganti rugi yang anggarannya direncanakan dialokasikan pada Perubahan APBD 2020 tersebut, nantinya harus dibayarkan kepada yang benar-benar berhak yakni pemilik lahan dan bangunan dan sedapat mungkin menghindari permainan dalam pembayaranannya.
“Seharusnya (anggaran ganti rugi) sudah terkonek penggaran 2020. Dan jika memang sudah masuk pemerintah harus siap membayar dan harus sesuai aturan tidak boleh ada kongkalikong, yang berhak harus dapat yang tidak berhak haram menerima,” kata Jumarin menegaskan, Minggu (14/6/2020).
Jumarin yang meruppakan anggota Komisi I ini yang diantaranya membidangi hukum dan pertanahan mengingatkan pihak-pihak terkait, bahwa fungsi Jembatan Tanjung Limau merupakan jalur penting antar kabupaten-kota di Kalimantan Timur. Sehingga menurutnya segala proses pembangunan jembatan tersebut harus bebas dari masalah.
“Harus diingat ini fasilitas umum dan milik negara untuk umum yang harus diutamakan, apalagi jalur vital penghubung kecamatan bahkan digunakan oleh kabuaten kota,” kata Jumarin memaparkan.
Dilanjutkannya, Komisi I DPRD Kukar belum terlalu lama menangani persoalan tersebut disaat anggaran sudah berjalan. Perlu sikap tegas dari bupati guna menghindari permasalahan lebih jauh.
“Komisi I turun baru saja, baru menangani sementara anggaran tahun berjalan di puncak, bupati harus mengambil sikap dinamis. Jika ini sudah memuncak potensi konflik bupati harus cepat tanggap dan tuntas,” pungkas Jumarin mengingatkan. (adv)