January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada 40 Raperda, DPRD Kukar Gelar Konsinyering Raperda di Samarinda

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid saat konsinyering Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sehubungan dengan fungsi dan tugas Bapemperda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota Pasal 52 Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang menyusun rancangan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konsinyering Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021. Kegiatan bersama Pemkab Kukar itu berlangsung di di ruang Crystal 2 Grand Ballroom lantai 3 ,Hotel Mercure, Samarinda, Provensi Kalimantan Timur, Sabtu 28 November 2020.

Konsinyasi dibuka secara resmi ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid  dihadiri Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar.

Abdul Rasid mengatakan, karena sisa waktu pembahasan dan penetapan Propemperda tahun 2021, maka Bapemperda akan mengadakan konsinyering Propemperda dan rapat pengambilan keputusan Propemperda Tahun 2021. Bersama Bagian Hukum dan instansi terkait untuk penetapan jumlah Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021.

“Konsinyering dalam rangka untuk memfinalisasi  beberapa rencana Bapemperda yang akan kita laksanakan pada tahun 2021, kita juga menyadari dalam pelaksanaan pembahasan Bapemperda untuk tahun 2020 ini masih tersisa, karena terkendala dengan adanya musibah pandemi covid 19 melanda dunia dan bangsa kita, ini juga menjadi kendala kita yang sangat berpengaruh,” ucapnya.

Dilanjutkannya, sisa Raperda yang belum dapat diselesaikan ada 2020 akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Oleh karena itu ada beberapa pekerjaan rumah tahun 2020 ini akan kita laksanakan 2021 yang akan datang,  saat ini Pak Ahmad Yani selaku ketua Bapemperda DPRD, dan Tim Bapemperda lainnya selalu melakukan koordinasi dengan OPD Pemerintah Daerah berkaitan dengan penyusunan Raperda  yang masuk daftar usulan 2021,” kata Rasid menjelaskan.

Dalam penyusunan raperda, kata dia, semua komisi di DPRD terlibat dalam penyusunannya.

“Di samping itu juga kita melibatkan kawan-kawan semua komisi DPRD, guna menyusun Raperda-raperda yang berkaitan dengan tugas dan fungsi komisi, ini menjadi usulan Perda inisiatif DPRD yang akan dilaksanakan pada 2021,” ungkap Rasid.

Adapun rencana yang akan masuk pada Bapemperda 2021 yang akan datang, berjumlah 40 ini sudah termasuk   Raperda 2020 yang masih tersisa. Dengan adanya pelaksanaan konsinyering bersama Pemerintah Daerah.

“Kita duduk bersama, kita bedah, kita pelajari berkaitan mana Raperda yang sekala prioritas yang akan kita susun dan kerjakan pada tahun 2021. Ini tidak lain agar supaya Raperda yang kita susun bisa tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat sebeser-besarnya bagi pelaksanaan peraturan pemerintah yang akan kita laksanakan nanti,” ucap Rasid. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: