LBH Ansor se Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law
SAMARINDA, KALPOSTONLNE | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Timur membenarkan adanya pernyataan sikap dari LBH GP Ansor se Indonesia terkait Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini dibahas DPR. Omnibus Law dipandang akan sangat berdampak luas pada sejumlah hajat hidup rakyat, seperti buruh, nelayan, petani, masyarakat adat dan kaum miskin. Keberpihakan omnibus law yang terdiri dari cipta lapangan kerja (CLK) dan omnibus law perpajakan inilah yang dikritisi LBH Ansor.
Menurut Ketua LBH Ansor Kalimantan Timur, Rusdiono, pernyataan sikap LBH Ansor se Indonesia berkaitan dengan usulan agar pemerintah dan DPR RI terlebih dahulu menyusun dan menyempurnakan naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK) berdasarkan kajian normatif dan empirik dengan melibatkan kalangan akademisi dan praktisi.

“LBH Ansor akan mendukung Omnibus Law jika memberi kemanfaatan pada masyarakat dan bangsa. Namun LBH Ansor akan secara tegas menolak jika hanya menguntungkan segelintir kalangan Investor, berpotensi merusak lingkungan, meminggirkan nilai-nilai budaya, makin mempersulit kehidupan buruh atau pekerja, dan merugikan hajat hidup orang banyak,” kata Rusdiono, Sabtu (25/1/2020) sebagaimana pernyataan sikap LBH Ansor se Indonesia.
Omnibus law dinilai tidak hanya akan membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi di dalam negeri, namun juga akan berdampak besar terhadap sistem hukum Indonesia.
“Tentu akan sangat menentukan hajat hidup orang banyak, baik terhadap buruh, nelayan, petani, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya,” lanjutnya.
Sehingga LBH Ansor Kalimantan Timur bersama LBH ANsor se Indonesia mendesak agar pembahasan UU Omnibus Law dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Proses legislasi tidak boleh ditutup-tutupi. Kami berpandangan bahwa produk perundang-undangan yang baik tidak mungkin dilahirkan dalam ruang tertutup tanpa memperhatikan dan mendengar aspirasi publik,” kata Rusdiono memungkasi.
Omnibus Law merupakan peraturan yang mencakup lebih dari satu aspek hukum yang digabung menjadi satu undang-undang. Omnibus Law dianggap akan menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Selain LBH Ansor, sebelumnya sejumlah LBH juga menyoroti pembahasan omnibus law yang dinilai akan merugikan kalangan bawah. Penolakan datang dari LBH dari serikat buruh dan LBH Pers. (OY)