Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Berau Masuk Pengadilan
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2021/01/tersangka.jpg?resize=640%2C359)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berkas dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau atas nama Terdakwa I Anjar Nugraha, dan Terdakwa II Sarwono Singgih telah masuk Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis 14 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.
Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa I Anjar Nugraha dan Terdakwa II Sarwono Singgih selaku penilai dari KJPP SIH WIRYADI dan Rekan yang melakukan penilaian pada kegiatan pembebasan lahan untuk peningkatan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jalan M. Iswahyudi Gang Muslimin Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-DISPORA/TA-TANAH/XI/2014 tanggal 14 November 2014, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Suprianto (dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau dan selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan pembebasan lahan.
Saksi Abdul Mukti Syariff (dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum yaitu melakukan penilaian pada kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dimana penilaian yang dihasilkan berdasarkan data yang tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga nilai ganti rugi pembebasan lahan yang bersumber dari APBD-P 2014 Kabupaten Berau itu melebihi harga wajar. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2013, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Saksi Abdul Mukti Syariff selaku pemilik lahan yang dibebaskan sebesar Rp1,11 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini tidak ada tambahan tersangka. Tim penyidik masih berkeyakinan kasus tersebut hanya melibatkan empat tersangka. “Masih empat tersangka yaitu Sp, AMS, AN, dan SS. (AZ)