Bendahara Swakelola di BPSDM Kaltim Diangkat Tanpa SK Gubernur

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkapkan adanya Pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim tidak ditetapkan dengan SK Gubernur. Tidak hanya itu, pusat kajian tersebut juga menyebutkan adanya pembukaan rekening penampungan Bendahara Penerimaan Swakelola itu di BPD Kaltim belum mendapat izin dari Gubernur dan belum dilaporkan ke BUD.
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekjend DPR RI menguraikan kajian tersebut dengan menyebutkan pula terkait termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam LHP Kepatuhan Nomor. (12.c/LHP/XIX.SMD/V/2019). BPSDM Provinsi Kaltim selama tahun 2018 telah melaksanakan 27 kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pemda dan instansi vertikal. Berdasarkan hasil wawancara dan pengujian dokumen diketahui, bahwa kondisi pendapatan BPSDM dari penyelenggaraan diklat selama TA 2018 tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp8.020.179.000. Atas pendapatan tersebut, tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena digunakan secara langsung untuk operasional kegiatan.

Selain itu, pendapatan tersebut juga belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan BPSDM, sehingga berdampak terhadap konsolidasi laporan keuangan. Belanja operasional diklat untuk 27 kegiatan diklat sebesar Rp7.963.453.100 merupakan pengeluaran operasional diklat TA 2018 yang digunakan langsung dari uang penerimaan diklat BPSDM dan belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan BPSDM, sehingga berdampak pada konsolidasi laporan keuangan.Ketekoran kas di bendahara penerimaan swakelola BPSDM sebesar Rp185.181.077. Hal tersebut dikarenakan saldo kas di Bendahara Penerimaan Swakelola BPSDM per 31 Desember 2018 sebesar Rp56.725.900 yang berasal dari total pendapatan Rp8.020.179.000 dikurangi total pengeluaran Rp7.963.453.100. (Rp8.020.179.000- Rp7.963.453.100).
Selain itu, terdapat kewajiban pajak tahun anggaran 2018 yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp128.455.177 dan masih dalam penguasaan Bendahara Penerimaan Swakelola. Dengan demikian, total kas di Bendahara Penerimaan Swakelola seharusnya sebesar Rp185.181.077 (Rp56.725.900+ Rp128.455.177). Nilai saldo kas di Bendahara Penerimaan Swakelola sebesar Rp185.181.077,00 tidak sesuai dengan keberadaan saldo kas riil di Bendahara Penerimaan Swakelola per 31 Desember 2018 sebesar Rp0,00 (nihil). Dengan demikian, telah terjadi ketekoran kas di Bendahara Penerimaan Swakelola BPSDM sebesar Rp185.181.077. Selain itu, sisa Kas dan Utang PFK per 31 Desember 2018 tersebut sebesar Rp185.181.077 belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan BPSDM.
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal DPR RI yang keluar tahun 2020 itu mengungkapkan, Pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola BPSDM tidak ditetapkan dengan SK Gubernur. Pembukaan rekening penampungan Bendahara Penerimaan Swakelola BPSDM di BPD Kaltim belum mendapat izin dari Gubernur dan belum dilaporkan ke BUD.Penatausahaan catatan pembukuan Bendahara Swakelola BPSDM belum tertib karena selama tahun 2018 belum pernah melakukan penutupan kas dan rekonsiliasi laporan keuangan.
Hasil pengujian dokumen menunjukkan terdapat kesalahan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) di beberapa kegiatan diklat. Selain itu, seluruh catatan pembukuan tidak ditandatangani oleh KPA namun hanya ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan Swakelola. (AZ)