Aspidmil Kejati Kaltim Ajak Media Bekerja Sama
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kolonel Laut (KH) Zulkarnain, SH.MH Asisten Pidana Militer (Aspidmil) wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengajak media di Kaltim bekerja sama, terutama terkait informasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
“Saya mengajak kepada media di Kaltim untuk bisa bekerja sama terkait informasi di mana adanya keterlibatan militer dalam kegiatan-kegiatannya meresahkan masyarakat,” jelas Kolonel Laut (KH) Zulkarnain, SH.MH Asisten Pidana Militer (Aspidmil) kemarin di ruang kerjanya.
Lanjutnya, JAMPIDMIL merupakan unsur pimpinan yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang kordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Demikian juga halnya dengan Aspidmil yang keberadaannya berada di Kejati.
“Prinsip dasar keberadaan JAMPIDMIL dan ASPIDMIL adalah bersifat integratif, koordinatif dan kolaboratif. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinasikan pelaksanaan atasan penghukum (Ankum), POM, Perwira Penyerah Perkara (PEPERA), Oditurat dan Jaksa,” ucapnya.
“Dalam penegasan pelaksanaan tugas dan fungsi, adanya parameter pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, Papera, Penyidik dan penuntut yang menegaskan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan perkara koneksitas,” terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa relasi kelembagaan yang sangat kuat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum.
“Dan ini merupakan amanat Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” katanya.
“Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system,” paparnya.
Asisten Pidana Militer yang berada di Kejati, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021. (QR)